SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi merumuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim Roma Malau mengatakan, penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan pembahasan berbasis data ekonomi daerah. Sejumlah indikator dijadikan rujukan, mulai dari inflasi, kondisi pasar tenaga kerja, hingga Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutim periode Oktober 2024 hingga September 2025.
“Kami mengedepankan objektivitas. Penyesuaian ini dirancang agar selaras dengan denyut ekonomi daerah, sehingga perusahaan memiliki landasan yang kuat untuk menerapkan aturan ini secara konsisten tanpa mengganggu stabilitas operasional mereka,” terang Roma.
Baca Juga: Brimob dan K9 Dikerahkan, Gereja di Sangatta Disisir Jelang Natal
Berdasarkan hasil kesepakatan, UMK Kutim 2026 ditetapkan naik 8,64 persen atau bertambah Rp 323.615,80, dengan penggunaan indeks 0,70. Dengan demikian, besaran UMK Kutim tahun depan direkomendasikan menjadi Rp 4.067.436 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
“Dengan perhitungan tersebut, UMK Kutim 2026 direkomendasikan sebesar Rp 4.067.436 dan akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026,” tegasnya. Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor strategis. Untuk tahun 2026, UMSK ditetapkan naik 9,14 persen dengan indeks 0,75 pada sektor perkebunan dan pertambangan.
Baca Juga: ASN Kutim Terapkan Kerja Fleksibel WFO, WFH, dan WFA Selama Nataru
Pada sektor perkebunan kelapa sawit, upah minimum meningkat dari Rp 3.901.060,50 menjadi Rp 4.257.422. Sementara sektor pertambangan batu bara mencatatkan angka tertinggi, yakni Rp 4.269.679, naik dari Rp 3.912.291,90 pada 2025.
Roma menegaskan, setelah rekomendasi diserahkan kepada kepala daerah untuk disahkan, pemerintah akan fokus pada pengawasan pelaksanaan di lapangan. “Penetapan angka hanyalah satu tahap. Tugas besar kami selanjutnya adalah memastikan seluruh perusahaan mematuhi besaran upah baru ini mulai awal tahun depan. Pengawasan intensif akan menjadi kunci utama keadilan bagi para pekerja,” pungkas Roma. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki