KALTIMPOST.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral yang bakal berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Penetapan UMK ini mengacu pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, peraturan pemerintah terkait pengupahan, hingga data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan 2026 yang disampaikan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur pada 2026, yakni mencapai Rp 4.391.337,55 per bulan. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser dengan besaran Rp 3.776.998,06. (*/riz)
Berikut UMK 2026 se-Kaltim:
Berau: Rp 4.391.337,55
Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00
Kutai Barat: Rp4.231.617,40
Kutai Timur: Rp4.067.436,00
Samarinda: Rp3.983.882,00
Kutai Kartanegara: Rp3.991.797,00
Balikpapan: Rp3.856.694,43
Bontang:Rp3.799.480,00
Paser:Rp3.776.998,06
Selain UMK, pengumuman itu juga melampirkan upah sektoral, se-Kaltim, di antaranya:
BONTANG
Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri: Rp4.017.950,00
Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya: Rp4.017.950,00
Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber dari Hasil Pertanian: Rp4.017.950,00
Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber Dari Minyak
Bumi,Gas Alam dan Batu Bara: Rp4.017.950,00
Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer: Rp4.017.950,00
Pertambangan Gas Alam: Rp4.975.637,00
Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam: Rp4.975.637,00
BALIKPAPAN
Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi: Rp4.024.614,91
Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin: Rp3.999.700,66
SAMARINDA
Konstruksi Gedung: Rp4.043.640,00
Instalasi Listrik: Rp4.043.640,00
Pengangkutan dan Pergudangan (Angkutan Laut): Rp4.043.640,00
Industri Kayu Lapis: Rp4.226.899,00
KUTAI KARTANEGARA
Perkebunan Kelapa Sawit: Rp4.060.684,00
Pertambangan Batubara: Rp4.060.684,00
Pertambangan Gas Alam: Rp4.104.095.00
Jasa Penunjang Migas: Rp4.104.095.00
Industri Kapal dan Perahu: Rp4.039.170.00
Pertambangan Minyak Bumi: Rp4.104.095.00
Permanenan Kayu: Rp4.017.657.00
Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit: Rp4.039.170,00
KUTAI TIMUR
Perkebunan Kelapa Sawit: Rp4.257.422,00
Pertambangan Batubara: Rp4.269.679,00
PASER
Perkebunan Kelapa Sawit: Rp3.810.018,96
PENAJAM PASER UTARA
Perkebunan Kelapa Sawit: Rp4.199.265,00
Industri Kelapa Sawit: Rp4.199.265,00
Kehutanan: Rp4.219.951,00
Pertambangan Batubara: Rp4.302.696,00
Pertambangan Minyak dan Gas: Rp4.344.068,00
BERAU
Pertambangan Batubara: Rp4.463.705,35
Perkebunan Kelapa Sawit: Rp4.396.210,27
Editor : Muhammad Rizki