KALTIMPOST.ID, Belum genap setahun, dua jembatan di Sungai Mahakam, dari Jembatan Mahakam I dan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), jadi korban diseruduk ponton. Rangkaian insiden itu memantik sorotan publik, terutama soal tata kelola lalu lintas di Sungai Mahakam yang diorkestrasi Kantor Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda.
Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, menegaskan satu batas yang sering disalahpahami. Mereka, kata dia, bukanlah operator. Melainkan regulator dalam urusan tata kelola lalu lintas di Sungai Mahakam.
"Tugas kami menyusun regulasi, Sispro (sistem dan prosedur), standar operasional prosedur (SOP), hingga edaran untuk dijalankan operator," katanya di sela-sela rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim, Rabu, 7 Januari 2026.
Baca Juga: Perusahaan Penabrak Jembatan Mahulu Serahkan Cek Rp 30 Miliar ke PUPR Kaltim
Selama ini, kata Mursidi, seluruh SOP telah disusun dan diberlakukan sesuai ketentuan. Regulasi, Sispro, SOP, dan edaran telah tersedia sebagai rambu-rambu. Bila dalam praktiknya ada pelaku yang mengabaikan atau melanggar aturan itu, maka konsekuensi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku. Bukan regulator yang menyusun aturannya.
Hal serupa berlaku dalam urusan CCTV dan posko pantau. KSOP tidak memiliki kewajiban mengoperasikan atau mengelola CCTV. Tanggung jawab itu melekat pada pemilik atau operator. KSOP hanya menetapkan standar melalui edaran bahwa CCTV, pos pantau, dan sarana pendukung wajib disediakan.
Dalam penetapan wilayah kerja, KSOP menentukan pos wilayah. Namun ketika kewenangan pemanduan dilimpahkan, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menerimanya wajib menyiapkan pos pantau, radio operation, hingga operator radio. Seluruh sarana itu adalah tanggung jawab BUP sebagai operator pemanduan.
Baca Juga: Insiden Jembatan di Sungai Mahakam, DPRD Kaltim Nilai Pelibatan BUMD Bukan Solusi Utama
Pembagian peran inilah yang kerap luput dipahami. KSOP telah menunaikan tugasnya sebagai regulator dalam menyusun semua ketentuan. Jika aturan sudah ada tetapi tak dijalankan, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah operator, bukan regulator. "Pengawasan dilakukan melalui evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pemanduan oleh BUP," sambungnya.
BUP juga berkewajiban menyiapkan seluruh sarana dan prasarana (sarpras) pemanduan. Mulai dari stasiun radio, pangkalan, hingga unsur pendukung seperti kapal tunda. Semua itu bagian dari satu sistem pemanduan utuh yang harus disiapkan dan dikelola oleh BUP. KSOP mengawasi kinerja BUP dalam menjalankan kewajiban tersebut.
KSOP, lanjut Mursidi, telah menyusun Sispro secara menyeluruh untuk seluruh kegiatan BUP. Selanjutnya, setiap BUP wajib menyusun SOP teknis pelaksanaan di lapangan. "SOP itu harus disesuaikan dengan kondisi teknis masing-masing wilayah kerja, termasuk karakteristik jembatan yang berbeda-beda," terangnya.
Baca Juga: DPUPR Kaltim: Jembatan Mahulu Aman Dilalui, Tapi Berisiko Runtuh Jika Ditabrak Lagi
Untuk wilayah Sungai Mahakam, terang dia, saat ini seluruh kegiatan pemanduan di lima jembatan dilaksanakan oleh PT Pelindo.
Diketahui, insiden ditabraknya pilar Jembatan Mahakam I terjadi dua kali, masing-masing terjadi pada 16 Februari dan 26 April 2025. Sementara Jembatan Mahulu juga mengalami insiden serupa. Pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki