Putusan tersebut sekaligus menetapkan hak asuh anak mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau Zara, berada di tangan Atalia.
Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, mengatakan penetapan hak asuh dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Kesepakatan itu telah dibahas sejak tahap mediasi sebelum perkara diputus majelis hakim. “Untuk anak, disepakati bersama diasuh oleh ibunya,” kata Ikhwan.
Perceraian Atalia dan Ridwan Kamil diputus tanpa agenda persidangan terbuka karena dilakukan melalui sistem e-court.
Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, mengatakan majelis hakim telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan sebelum menjatuhkan putusan. “Perkara ini sejak pendaftaran hingga pembacaan putusan dilakukan secara elektronik,” ujar Ikhwan saat dikonfirmasi.
Dia menegaskan, mekanisme e-court membatasi akses publik terhadap detail putusan. Hanya pihak berperkara yang berhak menerima dan mengambil salinan resmi hasil persidangan.
“Karena dibacakan secara elektronik, maka tidak dipublikasikan secara terbuka,” kata dia.
Dengan putusan ini, proses hukum perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai di tingkat Pengadilan Agama Kota Bandung.
Editor : Uways Alqadrie