KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan sikap tegasnya untuk tetap menggulirkan kasus dugaan pemalsuan ijazah ke jalur pengadilan.
Meski telah memberikan maaf secara personal kepada sejumlah pihak, Jokowi menegaskan bahwa prosedur hukum yang kini ditangani Polda Metro Jaya harus tetap berjalan tanpa hambatan atau intervensi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jumat (30/1/2026).
Ia menekankan pemisahan yang jelas antara aspek kemanusiaan (maaf) dan ketaatan terhadap aturan hukum negara.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Rakernas PSI, Tegaskan Siap Bekerja Mati-matian untuk PSI
Jokowi menjelaskan bahwa meskipun pintu maaf selalu terbuka bagi mereka yang meminta dengan tulus, hal itu tidak bisa menghapus kewajiban hukum formal.
Baginya, persidangan adalah satu-satunya wadah sah untuk membuktikan kebenaran secara transparan di hadapan publik.
Kemudian, sebagai wadah untuk menyajikan bukti-bukti autentik mengenai dokumen pendidikannya serta mengakhiri keraguan serta spekulasi negatif yang beredar di masyarakat.
Sebelumnya, pada 8 Januari 2026, Jokowi memang telah menerima permohonan maaf dan melakukan mediasi di luar pengadilan dengan dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa penyelesaian personal tersebut tidak otomatis menghentikan laporan hukum lainnya yang sedang diproses kepolisian.
Baca Juga: WOW! Jokowi Buka Suara soal Isu Gibran Lawan Prabowo, Tegaskan Duet Ini Dua Periode
Sementara itu, Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran kasus ini, yang mencakup tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, hingga manipulasi data elektronik.
Berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, para tersangka dikelompokkan ke dalam dua klaster utama:
Pertama, klaster penghasutan dan fitnah tersangka yang di dalamnya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Jeratan hukum UU ITE, Pasal 310/311 KUHP, serta Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa.
Kedua, klaster manipulasi dokumen elektronik tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Jeratan hukum Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE, yang secara spesifik mengatur tentang perusakan, penyembunyian, atau pemalsuan dokumen elektronik.
Para tersangka terancam hukuman maksimal hingga enam tahun penjara. Jokowi berharap kepastian hukum melalui pengadilan ini dapat memberikan edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban di mata hukum.(*)
Editor : Dwi Puspitarini