Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Cuti Bersama ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Ada 8 Hari Libur, Maret Paling Banyak!

Ari Arief • Kamis, 5 Februari 2026 | 09:02 WIB

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Pemerintah resmi menetapkan daftar hari cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2026.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan total sebanyak delapan hari cuti bersama yang bisa dinikmati para abdi negara.

Beleid yang diteken pada 31 Desember 2025 lalu ini menjadi acuan operasional birokrasi sepanjang tahun 2026.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penegasan bahwa cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan milik ASN.

"Cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN," bunyi petikan beleid tersebut sebagaimana dipantau Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: JPPI Kecam Pengalihan Dana Pendidikan, Perut Kenyang Tak Ada Artinya Jika Anak Tak Bisa Sekolah

Pemerintah juga memberikan solusi bagi ASN yang karena tuntutan jabatannya tidak bisa mengambil cuti Bersama, seperti petugas pelayanan publik atau keamanan.

Bagi mereka, jatah cuti tahunannya akan ditambah secara otomatis sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.

Berdasarkan Keppres tersebut, berikut adalah sebaran 8 hari cuti bersama tahun ini. Senin, 16 Februari 2026 cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Rabu, 18 Maret 2026 cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Jumat, Senin dan Selasa, 20, 23, 24 Maret 2026 cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Jumat, 15 Mei 2026 cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. Kamis, 28 Mei 2026 cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Kamis, 24 Desember 2026 cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Malam Natal).

Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Intervensi Proyek Chromebook, Sebut Penetapan Harga Wewenang LKPP

Di sisi lain, penetapan jadwal libur ini beriringan dengan evaluasi besar-besaran yang diminta pemerintah pusat terkait pendataan masyarakat miskin.

Belum lama ini, Gubernur NTT, Melki Laka Lena menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memperketat akurasi data administrasi kependudukan.

Langkah ini diambil menyusul adanya kasus keluarga rentan di Kabupaten Ngada yang luput dari jangkauan bantuan sosial (bansos) akibat masalah pindah domisili yang belum tuntas secara administratif.

"Saya sudah perintahkan seluruh kepala daerah di NTT untuk mendata kembali keluarga miskin yang layak menerima bantuan agar hak mereka sebagai warga negara terpenuhi," tegas Melki.

Dengan adanya jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan jauh-jauh hari ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan para pegawai dapat mengatur jadwal kerja serta istirahat dengan lebih baik.(*)

Editor : Almasrifah
#asn #keppres #libur #cuti