Persetujuan DPR mencakup Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, hingga delapan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Selain itu, DPR juga menyetujui satu calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan nama-nama tersebut di hadapan peserta rapat paripurna sebelum akhirnya diketok sebagai keputusan resmi lembaga legislatif.
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
Lima nama yang disetujui untuk mengisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan berasal dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat, yakni:
Afif Johan (unsur pekerja)
Stevanus Adrianto Passat (unsur pekerja)
Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja)
Sunarto (unsur pemberi kerja)
Lula Kamal (unsur tokoh masyarakat)
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, DPR juga menyetujui lima calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dengan komposisi unsur yang sama:
Dedi Hardianto (unsur pekerja)
Ujang Romli (unsur pekerja)
Sumarjono Saragih (unsur pemberi kerja)
Abdurrakhman Lahabato (unsur pemberi kerja)
Alif Noeryanto Rahman (unsur tokoh masyarakat)
Delapan Anggota Baznas
Dalam rapat yang sama, DPR turut mengesahkan delapan anggota Baznas dari unsur masyarakat, yakni:
Dikdik Sodik Mudjahid
Zainut Tauhid Sa’adi
Rizaludin Kurniawan
Saidah Sakwan
Syarifuddin
Idy Muzayyad
Mokhamad Mahdum
Neyla Saida Anwar
Badan Supervisi LPS
Selain itu, DPR menyetujui Taufikurahman sebagai calon anggota Badan Supervisi LPS untuk sisa masa jabatan 2023–2028, menggantikan Farid Azhar yang mengundurkan diri.
Editor : Uways Alqadrie