Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Awal Mula Hibah DBON Kaltim: Dari Rp 5 Miliar Melejit Jadi Rp 100 Miliar

Bayu Rolles • Kamis, 19 Februari 2026 | 06:25 WIB

Timur Luri Laksono dan Chairil Anwar, hadir sebagai saksi untuk terdakwa Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain di Pengadilan Tipikor Samarinda. (BAYU/KP)
Timur Luri Laksono dan Chairil Anwar, hadir sebagai saksi untuk terdakwa Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain di Pengadilan Tipikor Samarinda. (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Timur Luri Laksono dan Chairil Anwar, dua nama pengurus dalam struktur Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, 18 Februari 2026.

Keduanya hadir untuk menerangkan bagaimana awal mula lembaga itu terbentuk. Mereka memberikan keterangan untuk dua terdakwa dalam perkara ini: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain, Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya. Timur Luri menjelaskan, DBON dibentuk berlandaskan Peraturan Presiden 86/2021. Kaltim, kata dia, jadi provinsi pertama yang menerjemahkan regulasi itu daerahnya.

Tujuannya DBON untuk mencetak atlet sejak dini dan mengoordinasikan komunikasi antarlembaga olahraga hingga kabupaten/kota. "Tapi setahu saya DBON hanya tim koordinasi, bukan lembaga," terangnya.

Baca Juga: Kasus DBON Kaltim Jadi Bukti Bobroknya Pengelolaan Dana Hibah, SAKSI FH Unmul Desak Moratorium dan Dilakukan Audit

Dalam praktiknya, sejak Tim Koordinasi DBON dibentuk medio September 2022, tim ini memerlukan sekretariat untuk menjalankan operasional harian. Tak lama berselang, bentuknya bersulih menjadi badan hukum yang menjadi wadah gabungan berbagai organisasi keolahragaan.

Status hukum inilah yang menjadi syarat agar DBON bisa menerima hibah dari Pemprov Kaltim. "Saat masih Tim Koordinasi, Agus Hari Kesuma belum menjabat. Kepala Dispora masih diemban Agustianur. Sementara Zairin Zain sudah ada dalam tim," terangnya.

Saat masih sebatas tim koordinasi, mereka mendapat dana hibah untuk operasional sebesar Rp5 miliar dari Dispora Kaltim. Sementara hibah Rp100 miliar baru muncul ketika DBON berstatus lembaga.

Baca Juga: Kasus Korupsi Hibah DBON: Kejati Tahan Kepala Dispora dan Sekretariat DBON

Siapa yang awalnya menginisiasi agar DBON jadi dia mengaku tak ingat pasti. Tapi, kata dia, memang ada beberapa kali pertemuan yang membahas agar DBON didefinitifkan menjadi lembaga.

Dia pun mengaku tak tahu bagaimana mekanisme hibah itu diusulkan. Timur menerangkan hanya memahami bahwa status lembaga berbadan hukum menjadi syarat administratif untuk menerima hibah. “Saya hanya jalankan tugas seleksi atlet, pelatih, dan monitoring kompetisi. Soal anggaran, pimpinan yang lebih tahu,” ujarnya di persidangan.

Selama menjabat, Timur mengaku menerima honorarium sebesar Rp8,5 juta per bulannya. Kesaksian lain datang dari Chairil Anwar, Wakil Bendahara DBON saat lembaga itu berdiri.

Baca Juga: Sidang Korupsi DBON Kaltim: Terungkap Skema Bagi-Bagi Hibah Rp 100 Miliar ke 8 Lembaga Olahraga

Dia menjelaskan jika dokumen anggaran disusun sekretariat dengan koordinasi Dispora. Dana Rp 5 miliar pada 2022 dipakai untuk pengadaan aset sekretariat dan operasional tim. "Penggunaan hanya sekitar 3,3 miliar saat itu. Sisanya dilanjutkan ke 2023," akunya.

Untuk urusan administrasi, Chairil bertugas memeriksa kelengkapan dokumen sebelum diteruskan ke bendahara. Honorarium pengurus, katanya, disalurkan melalui bilyet giro dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Chairil pun mengaku mendapat Rp 6,5 juta per bulan sebagai honorariumnya.

Soal pembagian hibah ke komite lain, dari KONI, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI), Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI), Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (BAPOR KORPRI) Kaltim, hingga Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) Kaltim. Saksi ini menegaskan keputusan berada di tangan pimpinan sekretariat. "Saya tak tahu detailnya soal itu," singkatnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengadilan tipikor samarinda #DBON Kaltim #kaltim #korupsi