Aksi tersebut dinilai bukan sekadar protes biasa, melainkan sinyal kuat kekecewaan publik terhadap kebijakan pajak dan kualitas layanan publik yang diterima masyarakat.
Pengamat kebijakan transportasi sekaligus Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai gerakan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang sah dalam sistem demokrasi.
Menurutnya, fenomena ini seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah daerah maupun pusat dalam mengelola penerimaan pajak.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak mempertanyakan penggunaan dana pajak, terutama ketika masih banyak persoalan infrastruktur yang belum terselesaikan. Kondisi jalan rusak hingga pelayanan publik yang dinilai belum maksimal menjadi alasan utama munculnya kekecewaan wajib pajak.
Tigor menyebut kenaikan beban pajak kendaraan tidak hanya terjadi di Jawa Tengah, sehingga potensi gelombang protes serupa bisa muncul di wilayah lain. Apalagi, keluhan mengenai jalan berlubang dan fasilitas publik yang kurang memadai juga ditemukan di berbagai daerah, termasuk kota-kota besar.
Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Transparansi pengelolaan anggaran serta peningkatan kualitas layanan publik dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus meredam gejolak sosial.
Fenomena viral ini kini menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan berdampak lebih luas apabila tidak segera direspons melalui langkah kebijakan yang tepat dan komunikatif kepada masyarakat.
Editor : Uways Alqadrie