KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati kerja sama transfer data lintas negara secara terbatas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah strategis ini diambil guna meminimalisir hambatan non-tarif yang selama ini mengganjal aktivitas perdagangan kedua negara.
Kebijakan ini merupakan turunan dari perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.
Dalam keterangannya pada Jumat (20/2/2026), Airlangga menegaskan bahwa pelaksanaan transfer data tersebut wajib mematuhi koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
"Amerika Serikat telah berkomitmen untuk menjaga keamanan data yang mereka terima dengan standar perlindungan yang setara dengan regulasi konsumen di Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring.
Hal ini memastikan bahwa meskipun data bergerak lintas batas, privasi konsumen tetap terlindungi sesuai amanat undang-undang domestik.
Selain kesepakatan mengenai data, pertemuan tersebut juga membuahkan komitmen bersama untuk menghapuskan bea masuk pada transaksi elektronik antarkedua negara.
Airlangga menambahkan bahwa kebijakan bebas bea ini tidak hanya diberikan secara eksklusif kepada AS, melainkan juga telah diterapkan dalam hubungan dagang Indonesia dengan kawasan Eropa.(*)
Editor : Almasrifah