Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Wamen HAM Semprot Oknum Brimob di Maluku, Jangan Hanya Jago Jargon, Buktikan Lindungi Rakyat!

Ari Arief • Minggu, 22 Februari 2026 | 09:06 WIB

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.

KALTIMPOST.ID,TUAL-Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AT (14), seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kota Tual, Maluku. Terduga pelaku merupakan anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS).

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menekankan agar Polri membuktikan dedikasinya sebagai pelindung masyarakat melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan. Ia mendesak kepolisian untuk terus melakukan reformasi internal demi menjamin penegakan HAM yang lebih baik.

Poin-poin utama desakan Kementerian HAM berkaitan dengan kasus ini adalah transparansi hukum. Dimulai dengan investigasi harus berjalan profesional dan tuntas agar memberikan efek jera. Pelanggaran UU tindakan kekerasan oleh aparat dalam kondisi damai dinilai melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca Juga: Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Resmi Jadi Tersangka dan Jalani Sidang Etik

Sanksi pidana, Mugiyanto menegaskan bahwa sanksi disiplin saja tidak cukup; pelaku harus diproses secara pidana. Dia menyinggung hak korban yang negara harus menjamin hak keluarga korban atas keadilan dan pemulihan, termasuk pendampingan selama proses hukum.

"Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom harus dibuktikan dengan aksi konkret, bukan hanya menjadi jargon di kantor polisi," kata Mugiyanto saat dihubungi wartawan, Minggu (22/2/2026).

Status Hukum Pelaku

Bripka MS saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Marren tersebut.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, pelaku telah dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Selain proses pidana, Bid Propam Polda Maluku juga tengah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#transparansi hukum #jargon #Semboyan #brimob