KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Maraknya informasi di media sosial yang dinilai tak selalu sesuai fakta memantik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim angkat bicara.
Meski memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemerintah mengaku memilih bersikap hati-hati. Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan, secara aturan pemerintah bisa saja melaporkan konten yang dianggap menggangu ketentraman di suatu wilayah. Namun, langkah itu tidak serta-merta diambil.
“Secara Undang-Undang ITE bisa saja. Tapi pemerintah harus bijaksana. Jangan sampai sedikit-sedikit dibilang antikritik atau tipis kuping,” ujar Faisal, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, pendekatan yang saat ini diutamakan adalah edukasi, bukan represif. Diskominfo mendorong media resmi dan insan pers ikut memperkuat literasi digital agar masyarakat bisa memilah informasi yang benar dan dapat dipercaya.
Di sisi lain, Faisal mengungkapkan kesadaran hukum masyarakat Kaltim justru meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu terlihat dari banyaknya permintaan saksi ahli yang diajukan kepada Diskominfo oleh kepolisian. “Dalam dua sampai tiga tahun terakhir, permintaan jadi saksi ahli di Polres maupun Polda Kaltim rata-rata ada tiap bulan. Biasanya satu sampai dua kasus,” jelasnya.
Permintaan tersebut umumnya terkait laporan masyarakat yang merasa dirugikan atau keberatan atas unggahan di media sosial. Diskominfo diminta memberikan keterangan ahli dalam proses hukum.
Faisal menilai fenomena ini sebagai hal positif karena menunjukkan masyarakat makin memahami haknya di ruang digital. Meski begitu, pemerintah daerah sejauh ini belum pernah melaporkan konten yang menyerang institusi. “Kalau memang sudah parah, ada fitnah dan menimbulkan keributan di masyarakat, tentu pemerintah juga bisa mengambil langkah hukum. Itu sah dan ada ruangnya,” tegasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki