KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna di Pengadilan Tipikor Samarinda, Idi Erik Idianto dan Amrullah kembali menegaskan sikap atas tuntutan yang dilayangkan penuntut umum.
Lewat duplik yang dibacakan kuasa hukumnya, keduanya kembali menyuarakan apa yang sempat disampaikan dalam nota pembelaan, jika jaksa mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan.
"Faktanya jelas Idi Erik baru menjabat setelah pencairan jamrek itu terjadi," kata Saparuddin dan Apriyadin membaca duplik, Senin, 2 Maret 2026.
Baca Juga: Mantan Kadis ESDM Kaltim Amrullah Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Jamrek CV Arjuna
Idi Erik menekankan bagaimana bisa dia dimintai pertanggungjawaban atas dicairkannya jamrek CV Arjuna medio Mei 2015, yang semestinya hanya diubah status dari deposito berjangka lalu beralih ke bank garansi.
Sementara dirinya baru duduk dalam direksi perusahaan tambang yang memiliki konsesi di Kecamatan Sambutan, Samarinda itu tiga bulan berselang.
Argumentasi serupa disematkan dalam duplik Amrullah. Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, kini Dinas ESDM. Amrullah disebut telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan.
Baca Juga: Idi Erik Sebut Tuntutan 5,6 Tahun Salah Sasaran, Ungkap Dana Jamrek CV Arjuna Cair Sebelum Menjabat
Bahkan pada 2017, izin operasi produksi CV Arjuna sempat dihentikan sementara. Sanksi baru akan dicabut setelah bank garansi ditempatkan kembali dan status kedaluwarsanya dipulihkan.
Di lain sisi, jaksa memilih tetap pada tuntutannya. Idi Erik dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu dibebani uang pengganti Rp 65,38 miliar, yang berasal dari kedaluwarsanya bank garansi, tak adanya reklamasi, hingga biaya pemulihan lingkungan.
Sementara Amrullah dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Untuk perkara ini, majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta, menjadwalkan pembacaan putusan pada 12 Maret 2026. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki