KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Sengketa tapal batas antara Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu, Kabupaten Berau, dengan Dusun Melawai, Desa Tepian Terap, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali menjadi sorotan. Apalagi beredar isu mengenai potensi konflik horizontal di kawasan perbatasan tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menegaskan bahwa progres penyelesaian batas wilayah Kutim–Berau kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Sehingga dalam proses administrasi, baik pihak kabupaten maupun provinsi, sudah tidak lagi dalam posisi untuk melakukan fasilitasi.
“Progres administratif batas Kutim–Berau itu saat ini, sudah sampai tahapan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, Kutim kini hanya menunggu langkah selanjutnya dari kementerian. Keputusan final akan ditetapkan di tingkat menteri karena kedua daerah tidak mencapai kesepakatan.
“Dalam regulasi, saat memang kedua belah pihak belum bersepakat, maka menteri memutuskan. Jadi tidak ada lagi proses di lapangan baik provinsi maupun kabupaten. Ini bola ada di Kementerian Dalam Negeri,” tegas Trisno.
Trisno juga menyoroti isu adanya ketegangan antarwarga di kawasan perbatasan antara Dusun Melawai di sisi Kutim dan Desa Biatan di wilayah Berau.
Untuk memastikan kondisi tetap kondusif, Pemkab Kutim langsung berkoordinasi dengan Pemkab Berau.
“Tugas kedua kabupaten sekarang adalah memastikan bahwa pelayanan dasar masyarakat pada segmen batas itu dapat terlayani,” tambahnya.
Kedua pemerintah daerah sepakat mengajukan permohonan fasilitasi penanganan gangguan ketenteraman dan pelayanan dasar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Di minggu ini sudah kita layangkan surat untuk Pak Gubernur,” ucapnya.
Trisno menyebutkan, persoalan tapal batas ini sebenarnya sudah masuk ranah Kementerian Dalam Negeri sejak 2022. Luas wilayah yang disengketakan cukup besar, namun fokus utama pemerintah saat ini adalah pemenuhan layanan dasar bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut.
Trisno berharap pemerintah pusat segera memproses hal ini sesuai tahapan regulasi. Ia juga meminta agar masyarakat tidak terprovokasi sehingga menimbulkan konflik.
“Harapan saya kepada masyarakat di dua kabupaten baik Kutim maupun Berau, bahwa kita hidup di atas bumi pertiwi NKRI, tidak ada sekat-sekat teritori dalam hal persaudaraan,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto