Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang DBON Kaltim: Agus Hari Kesuma Bantah Isran Noor, Sebut Sudah Laporkan Distribusi Dana Rp 100 Miliar

Bayu Rolles • Selasa, 10 Maret 2026 | 19:27 WIB

Terdakwa Agus Hari Kesuma (tengah) menyatakan keberatan atas kesaksian Isran Noor dan Riza Indra Riadi dalam sidang lanjutan kasus korupsi hibah DBON Kaltim, Selasa (11/3). (BAYU/KALTIM POST)
Terdakwa Agus Hari Kesuma (tengah) menyatakan keberatan atas kesaksian Isran Noor dan Riza Indra Riadi dalam sidang lanjutan kasus korupsi hibah DBON Kaltim, Selasa (11/3). (BAYU/KALTIM POST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Agus Hari Kesuma (AHK) merasa ada cerita yang belum lengkap dari kesaksian Isran Noor dan Riza Indra Riadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 11 Maret 2026.

Terdakwa dalam kasus korupsi hibah Rp100 miliar Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim itu menyebut penjelasan kedua saksi itu belum memuat semua rangkaian tahapan hibah itu disetujui.

Agus menyebut, jauh sebelum hibah dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), ia sudah melaporkan kepada Isran Noor bahwa dana yang diterima DBON akan turut didistribusikan kepada tujuh organisasi olahraga lain.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Hibah DBON, Isran Noor: Saya Hanya Setujui Anggaran, Teknisnya di TAPD

“Saat itu tujuh lembaga juga mengajukan permohonan hibah. Tapi pagu hibah dalam DPA Dispora hanya Rp100 miliar dan itu dialokasikan untuk DBON saja,” ujarnya di hadapan majelis hakim, menanggapi kesaksian dua saksi tersebut.

Tujuh organisasi yang dimaksud antara lain Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi), Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi), Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (Bapomi), Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bapor Korpri), hingga Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI).

Karena itulah Agus mengaku sempat meminta arahan kepada gubernur saat itu. Jawaban yang ia terima cukup singkat. “Saat itu Pak Isran bilang koordinasi saja ke TAPD,” katanya.

Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menemui Riza Indra Riadi, yang saat itu menjabat penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim. Namun pembicaraan itu, menurut Agus, tidak berlanjut jauh. “Pak Riza mengaku tidak paham detailnya dan meminta menunggu sekda definitif pulang pendidikan dari Lemhanas untuk membahas soal itu,” terangnya.

Baca Juga: Sidang Hibah DBON Kaltim: Kepala Inspektorat Mengaku Namanya Dicatut dalam SK

Ketika Sekprov definitif, Sri Wahyuni, mulai bekerja. Informasi itu kembali disampaikannya. Di sinilah muncul katabelece terkait pembagian itu. Tak hanya itu, AHK juga menerangkan pembubaran lembaga DBON bukan tanpa dasar. Tim itu bertentangan dengan sejumlah aturan, baik Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga serta masa berlaku Keputusan gubernur yang menetapkan Tim Koordinasi dan Sekretariat DBON yang sudah habis.

"Keputusan gubernur itu hanya berlaku untuk satu tahun saja," tegasnya. Sementara itu, terdakwa Zairin Zain juga menyoroti jalur penganggaran hibah tersebut hingga akhirnya tercantum dalam daftar penggunaan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim.

Mantan Kepala Bappeda Kaltim itu mengatakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak pernah memberi informasi kepadanya bahwa permohonan hibah DBON telah disetujui. “Informasi itu justru saya dapat ketika dikonfirmasi BPKAD,” kata Zairin.

Baca Juga: Sidang Korupsi DBON Kaltim: Terungkap Skema Bagi-Bagi Hibah Rp 100 Miliar ke 8 Lembaga Olahraga

Padahal, menurutnya, mekanisme yang lazim adalah permohonan hibah diproses lebih dulu di internal TAPD sebelum dibawa ke DPRD untuk dibahas bersama Badan Anggaran.

Menanggapi pernyataan kedua terdakwa itu, para saksi tetap pada keterangannya.Riza menegaskan tidak mengetahui detail perkara tersebut. Sementara Isran Noor kembali menyatakan urusan teknis penganggaran bukan ranah yang ia tangani. Keduanya memilih bergeming pada keterangan yang sama seperti yang disampaikan dalam persidangan. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#isran noor #pengadilan tipikor samarinda #DBON Kaltim #Agus Hari Kesuma