KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sejak pemeriksaan saksi dimulai pada 18 Februari 2026, ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda tak pernah sepi dari lalu lalang para saksi.
Hingga 11 Maret 2026, tercatat sudah 19 orang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi hibah Rp100 miliar untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Saksi-saksi itu berasal dari unsur pengurus DBON, aparat inspektorat, hingga mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang memberikan kesaksian pada sidang terbaru.
Namun bagi kuasa hukum terdakwa Zairin Zain, Sofyan Latoriri, masih ada satu nama yang dinilai penting untuk membuka simpul perkara ini. Sofyan meminta agar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agustianur, dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
Menurut Sofyan, kesaksian Agustianur bisa membantu menjelaskan bagaimana sebenarnya proses pengusulan hibah Rp100 miliar itu hingga akhirnya masuk dalam skema pendanaan DBON.
“Saksi itu kunci dari masalah ini. Kami meminta agar saksi tersebut dihadirkan pada persidangan selanjutnya,” ujarnya di penghujung sidang.
Sepanjang persidangan berjalan, ada dua persoalan yang mulai mengerucut. Pertama, soal perubahan posisi DBON yang awalnya hanya tim koordinasi, lalu bertransformasi menjadi lembaga berbentuk perkumpulan. Kedua, mengenai dasar pendistribusian dana hibah Rp100 miliar tersebut ke delapan lembaga, termasuk DBON sendiri.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Hibah DBON, Isran Noor: Saya Hanya Setujui Anggaran, Teknisnya di TAPD
Menanggapi permintaan itu, JPU Juli Hartonjo mengatakan pemanggilan terhadap Agustianur sebenarnya sudah dilakukan. Namun yang bersangkutan belum dapat hadir karena sedang sakit. “Nanti akan kami coba panggil kembali,” kata Juli.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama memberi catatan kepada jaksa agar terlebih dulu menempuh pendekatan persuasif untuk menghadirkan saksi tersebut. “Upayakan dulu secara persuasif. Kalau ada penolakan dari saksi, baru nanti majelis yang memanggil secara paksa,” ujarnya menutup sidang. (riz)
Editor : Muhammad Rizki