Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dinyatakan Sah

Ari Arief • Rabu, 11 Maret 2026 | 13:24 WIB

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Upaya hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam pembacaan amar putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Rabu (11/3), hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim Sulistyo di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Fokus pada Aspek Formil

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Pencegahan Yaqut dan Gus Alex hingga Agustus 2026

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa ranah praperadilan hanya terbatas pada pengujian aspek formil atau prosedur administrasi penyidikan, bukan masuk ke dalam materi perkara. Hakim menilai langkah KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan main yang ada.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," tambah hakim menutup persidangan.

Duduk Perkara: Polemik Kuota Tambahan

Kasus yang menyeret nama Yaqut ini berakar pada pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Sedianya, tambahan ini diprioritaskan untuk memangkas antrean haji reguler yang di beberapa daerah mencapai puluhan tahun.

Baca Juga: Gugat Status Tersangka Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan

Namun, penyidik KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan saat kuota tersebut dibagi rata (50:50), yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dianggap menabrak Undang-Undang Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal hanya 8% dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan pembagian rata tersebut, KPK mencatat sedikitnya 8.400 jamaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun harus kehilangan kesempatan berangkat pada 2024.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Meski status hukumnya dinyatakan sah oleh pengadilan, hingga saat ini pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kemenag tersebut.(*)

Editor : Hernawati
#praperadilan #kandas #Yaqut #menag