KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Bagi jutaan umat Muslim di Tanah Air, menginjakkan kaki di Tanah Suci adalah puncak kerinduan spiritual.
Banyak warga di Kaltim, misalnya, rela menyisihkan receh demi receh dan bersabar dalam antrean puluhan tahun demi rukun Islam kelima.
Namun sayang, kesucian niat jamaah kerap kali dikhianati oleh praktik lancung di lingkaran kekuasaan tertinggi kementerian yang seharusnya menjadi teladan moral.
Dalam dua dekade terakhir, sejarah mencatat noktah hitam tiga Menteri Agama (Menag) RI harus berurusan dengan hukum.
Mereka dituding mengakali kuota hingga dana haji demi pundi-pundi pribadi maupun kelompok.
Yaqut Cholil Qoumas: Skandal Kuota Tambahan 2024
Baca Juga: Baznas Kaltim Salurkan Santuan Bagi 200 Anak, Terima Tabungan dan Souvenir
Yang terbaru dan masih hangat adalah penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Menag periode 2020-2024.
KPK resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka atas dugaan manipulasi kuota tambahan haji musim 2023-2024.
Modusnya tergolong rapi. Alih-alih memprioritaskan kuota tambahan dari Arab Saudi untuk jamaah reguler guna memangkas antrean panjang, Yaqut justru membaginya rata (50-50) dengan haji khusus.
Langkah ini diduga kuat menjadi celah masuknya fee dari jamaah yang ingin berangkat lebih cepat melalui jalur khusus.
"Tindak pidana korupsi ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 622,09 miliar," ungkap Indah Oktianti dari Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: BBPJN Siapkan Rest Area dan Tenant UMKM di Tol IKN Selama Mudik Lebaran 2026
Meski telah mengenakan rompi oranye dan ditahan di Gedung Merah Putih, Yaqut tetap membantah.
"Saya tidak menerima sepeser pun. Kebijakan ini murni untuk keselamatan jamaah," klaimnya saat digiring ke mobil tahanan. Hingga kini, KPK telah menyita aset senilai Rp 100 miliar yang diduga terkait kasus ini.
Suryadharma Ali: Kerugian di Sektor Akomodasi
Sebelum Yaqut, nama Suryadharma Ali (SDA) lebih dulu mencoreng wajah kementerian.
Menag era Presiden SBY ini terseret korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. KPK mencium adanya penggelembungan harga (mark-up) pada biaya katering, pemondokan, hingga transportasi jamaah.
Tak hanya itu, SDA disebut menyalahgunakan kewenangan dengan membawa 33 orang rombongannya berangkat haji secara cuma-cuma menggunakan kuota negara.
Akibat perbuatannya, pada Mei 2014, SDA divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Setelah menjalani masa hukuman, ia dinyatakan bebas bersyarat pada September 2022 lalu.
Said Agil Husin Al Munawar: Dana Abadi Umat yang Terkuras
Mundur ke era Presiden Megawati Soekarnoputri, ada nama Said Agil Husin Al Munawar.
Sosok ini terjerat kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) periode 2002-2004.
Said Agil dinilai menyalahi aturan karena menggunakan dana tersebut untuk kepentingan internal departemen yang tidak semestinya.
Namanya kian tersudut setelah muncul rekaman dugaan permintaan uang "pelicin" tender katering di Madinah yang menyeret kerabat dekatnya.
Di pengadilan, Said Agil terbukti menerima aliran dana Rp 4,5 miliar dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 2 miliar pada tahun 2005.(*)
Editor : Dwi Puspitarini