Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi, Pensiunan Terima THR dan Gaji ke-13 Lewat Taspen

Thomas Dwi Priyandoko • Jumat, 20 Maret 2026 | 13:00 WIB

Ilustrasi pensiunan PNS dapat gaji.
Ilustrasi pensiunan PNS dapat gaji.

KALTIMPOST.ID-Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian dua tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.

Kebijakan ini memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PT Taspen (Persero).

Aturan tersebut berlaku bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan PNS.

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa THR Idul Fitri 2026 telah mulai dicairkan, sementara gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan pada Juni 2026.

Baca Juga: TOK! Gaji ke-13 ASN, PPPK, Pensiunan hingga TNI Polri 2026 Bukan Bareng THR, Menko Airlangga Bongkar Jadwal Cair Sebenarnya!

Besaran yang diterima mengacu pada komponen penghasilan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan.

Selain mengatur pencairan THR dan gaji ke-13, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga memuat sejumlah penyesuaian terkait sistem kerja, hak cuti, hingga struktur tunjangan pegawai.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah rutin tahunan untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memberikan penghargaan kepada para pensiunan atas pengabdiannya.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi nasional, terutama menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Obat Nanti Dulu! Ini 5 Buah Penurun Kolesterol Cepat Usai Kamu Kalap Makan saat Lebaran

Dalam praktiknya, aturan mengenai THR biasanya diumumkan beberapa waktu sebelum Lebaran agar instansi memiliki waktu cukup untuk memproses administrasi pencairan kepada penerima.

Dasar hukum penerbitan PP ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Keuangan Negara, hingga APBN Tahun Anggaran 2026.

Dengan adanya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan penyaluran dua tambahan penghasilan tersebut berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan bagi seluruh penerima, termasuk para pensiunan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#Gaji 13 Guru #gaji 13 PNS 2026 #komponen THR ASN TNI Polri Pensiunan #Gaji April Pensiunan PNS #THR pensiunan 2026 #Pp no 9 tahun 2026 tentang thr #Gaji Ke 13 Pensiunan #gaji pensiunan pns april 2026 #THR PNS dan gaji 13 #Gaji 13 ASN 2026 #thr pensiunan #gaji 13 dan 14 ASN #thr #gaji 13 #kabar kenaikan gaji pensiunan pns #Gaji 13 2026 #rapel pensiunan gaji pns #pensiunan pns #PP THR dan Gaji 13 tahun 2026 #gaji 13 ASN #hoaks Taspen pensiunan #THR pensiunan PNS 2026 #Pajak Gaji 13 #pp thr dan gaji 13 #Rapel Gaji Pensiunan