Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mulai 28 Maret 2026, 70 Juta Anak RI Dilarang Akses Medsos, Ini Aturan Lengkapnya

Uways Alqadrie • Kamis, 26 Maret 2026 | 06:27 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah segera memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di ruang digital yang efektif mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan jumlah anak usia di bawah 16 tahun di Indonesia mencapai sekitar 70 juta jiwa. Angka tersebut menjadi dasar kuat diterapkannya kebijakan pembatasan demi menjaga keamanan generasi muda di dunia digital.

Sejumlah platform media sosial besar pun terdampak aturan ini. Di antaranya YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga X. Pemerintah meminta seluruh platform menyesuaikan kebijakan usia minimum pengguna.

Pihak X bahkan telah menyatakan akan mengikuti aturan tersebut dengan menetapkan batas usia minimal 16 tahun. Platform itu juga akan mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat usia.

Sementara itu, YouTube menyatakan tengah mengkaji aturan baru ini agar tetap bisa mendukung fungsi edukasi bagi pengguna muda.

Di sisi lain, TikTok memastikan akan bekerja sama dengan pemerintah guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi remaja, termasuk melalui berbagai fitur keamanan yang sudah diterapkan.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan untuk membatasi akses secara total, melainkan sebagai langkah perlindungan agar anak-anak tidak terpapar risiko negatif di dunia maya. Ke depan, pengawasan serta kolaborasi dengan platform digital akan terus diperkuat.

Editor : Uways Alqadrie
#pembatasan akses medsos #Menteri Komunikasi dan Digital #kominfo #Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid #pemerintah batasi akses medsos