Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan jumlah anak usia di bawah 16 tahun di Indonesia mencapai sekitar 70 juta jiwa. Angka tersebut menjadi dasar kuat diterapkannya kebijakan pembatasan demi menjaga keamanan generasi muda di dunia digital.
Sejumlah platform media sosial besar pun terdampak aturan ini. Di antaranya YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga X. Pemerintah meminta seluruh platform menyesuaikan kebijakan usia minimum pengguna.
Pihak X bahkan telah menyatakan akan mengikuti aturan tersebut dengan menetapkan batas usia minimal 16 tahun. Platform itu juga akan mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat usia.
Sementara itu, YouTube menyatakan tengah mengkaji aturan baru ini agar tetap bisa mendukung fungsi edukasi bagi pengguna muda.
Di sisi lain, TikTok memastikan akan bekerja sama dengan pemerintah guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi remaja, termasuk melalui berbagai fitur keamanan yang sudah diterapkan.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan untuk membatasi akses secara total, melainkan sebagai langkah perlindungan agar anak-anak tidak terpapar risiko negatif di dunia maya. Ke depan, pengawasan serta kolaborasi dengan platform digital akan terus diperkuat.
Editor : Uways Alqadrie