KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Selain membuka rekrutmen calon hakim agung 2026, Komisi Yudisial (KY) juga membuka rekrutmen lain. Melalui Pengumuman bernomor 2/PENG/PIM/RH.04.01/03/2026, tertanggal 25 Maret 2026, lembaga penjaga muruah hakim itu juga membuka rekrutmen calon hakim ad hoc untuk ranah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Mahkamah Agung melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial terkait pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM dan Tipikor.
Untuk hakim ad hoc HAM, syaratnya tak hanya dari sisi administratif. Ada tuntutan pengalaman di bidang HAM, rekam jejak bersih dari pidana, serta jarak yang tegas dari politik praktis atau tak menjadi pengurus atau anggota partai politik. Laporan harta kekayaan pun jadi bagian dari transparansi yang diwajibkan.
Baca Juga: KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026, Ini Syarat dan Tahapannya
"Di jalur Tipikor, standar dinaikkan satu tingkat. Pengalaman hukum minimal 20 tahun menjadi fondasi. Usia sekurang-kurangnya 50 tahun. Bebas dari catatan pidana, tak terafiliasi partai politik, dan siap melepas jabatan lama jika terpilih," kata Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, dalam rilis resminya.
Pendaftaran dibuka secara daring, mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Semua berkas wajib berformat digital dan diunggah ke portal resmi rekrutmen KY, di rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Proses seleksi digelar bertahap, meliputi seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara. Peserta yang dinyatakan lolos tahap awal, di seleksi administrasi akan dipanggil untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
KY menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Peserta juga diimbau untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi. (riz)
Editor : Muhammad Rizki