KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Bapenda Kaltim mendorong perusahaan melakukan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II). Mengingat Pemprov Kaltim telah melakukan pembebasan biaya alias gratis.
Itu disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik Peningkatan Layanan Samsat. Kegiatan ini digelar UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Balikpapan, Kamis (6/11).
Kepala UPTD PPRD Wilayah Balikpapan Willie Havre Yulian mengatakan, proses BBNKB ini penting untuk kebutuhan di masa mendatang. Misal ada kejadian yang tak diinginkan dan lain bisa diketahui data pemilik baru.
“Terutama untuk perusahaan penyewaan mobil silakan lapor,” katanya. Ini juga akan membantu proses santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Dengan data yang akurat memudahkan mencari alamat wajib pajak terbaru.
Willie menambahkan, pihaknya akan lebih giat lagi untuk mendorong proses BBNKB-II di Kota Minyak. “Secara keseluruhan, kami berkomitmen meningkatkan layanan pembayaran pajak tahunan,” ungkapnya.
Begitu pula untuk standar durasi yang dibutuhkan dalam setiap kepengurusan. Dia berencana, mulai tahun depan mempercepat waktu layanan agar memudahkan wajib pajak.
“Misal biasanya butuh waktu 90 menit, mungkin kita bisa bergeser lebih cepat menjadi 80 menit. Walau pun selesainya lebih cepat daripada itu,” bebernya. Saat ini, UPTD PPRD Wilayah Balikpapan memiliki 12 layanan.
Willie menjelaskan, forum konsultasi publik berjalan setiap tahun. Namun untuk survei kepuasaan masyarakat (SKM) dilakukan setiap triwulan. “Kami undang peserta mengisi kuesioner dan kebutuhan lainnya,” imbuhnya.
Itu menjadi dasar evaluasi dan peningkatan pelayanan. Kegiatan berlokasi di Ruang Rapat Kantor Samsat Batakan. “Ayo laksanakan BBNKB-II agar administrasi lebih tertata dan ini gratis,” tutupnya.
Ada pun peserta forum konsultasi publik berasal dari semua unsur terkait. Mulai dari Kepolisian, Jasa Raharja, akademisi, wajib pajak, dealer, perusahaan, camat, lurah, dan sebagainya. (*)
Editor : Ismet Rifani