BALIKPAPAN - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim resmi menetapkan tersangka ibu rumah tangga (IRT) inisial EM (33) asal Lumajang, Jawa Timur, karena penipuan online.
Tersangka sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan sejak 25 Januari 2024, karena diduga mencatut sebuah toko baju online di Balikpapan untuk menipu para korbannya.
“Kami lakukan gelar perkara dan memutuskan naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Rabu (31/1). Penyidik menyangka dengan Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU No 19/2012 tentang ITE ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar.
Saat beraksi, EM melancarkan aksi penipuan dengan duplikasi terhadap kegiatan jual beli online yang dilakukan Toko Afikanza di Balikpapan. Sebelumnya, tersangka EM merupakan pelanggan di toko tersebut.
“Tersangka ini seolah-olah menjadi admin dari toko online tersebut. Lalu para pembeli kemudian mentransfer pembelian ke rekening tersangka, bukan ke owner asli,” jelasnya. Kepada polisi, EM mengaku sudah menjalankan aksinya sejak 2020. Dari aksi itu tersangka berhasil mengelabuhi 85 korban dengan total kerugian mencapai Rp 45 juta.
Tersangka EM mengaku ide melancarkan aksi penipuan itu muncul secara tiba-tiba. Saat itu, EM tengah menonton siaran langsung yang ditayangkan Toko Afikanza.
Desakan ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan hidup memaksa EM melancarkan aksi penipuan tersebut secara berulang. "Pertamanya cuma coba saja, ternyata ada yang percaya. Akhirnya dari situ saya teruskan,” aku tersangka. (ms/k8)
Reporter: IBRAHIM SAINUDDIN | baimkaltimpost.bpn@gmail.com