BALIKPAPAN – Usaha pom mini mendapat keringanan waktu hingga April untuk memenuhi syarat perizinan. Maka usai Lebaran, Satpol PP mulai menertibkan pom mini yang tidak memenuhi aturan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Balikpapan.
Kepala Satpol PP Boedi Liliono mengatakan, pelaku usaha pom mini mendapat kesempatan mengurus izin niaga dan perizinan lain. Sudah rapat dengar pendapat (RDP) terakhir dengan DPRD Balikpapan sebelum Lebaran. Termasuk bersama Asosiasi Pengusaha Eceran Minyak (APEM).
“Kami sudah sepakat sehabis April akan menertibkan secara bertahap mulai dari jalan utama atau protokol hingga pom mini yang berada di perkampungan,” katanya. Sebab sesuai surat edaran, terdapat area larangan operasional penjualan BBM eceran di kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Di antaranya Jalan Jenderal Sudirman (Simpang TMP Stalkuda – Pelabuhan Semayang) dan Jalan Ruhui Rahayu (Simpang Lampu Merah Balikpapan Baru – BSCC Dome). “Karena ada KTL sekaligus demi keindahan kota,” tuturnya. Lalu larangan pom mini di sebagian kawasan jalan nasional.
Seperti Jalan Marsma Iswahyudi (Simpang TMP Stalkuda – Tugu KB) dan Jalan Syarifuddin Yoes (Simpang Lampu Merah Tugu KB – BSCC Dome). Serta larangan di kawasan jalan padat penduduk dan perdagangan Jalan MT Haryono (Simpang Beruang Madu – Simpang Wika) dan Jalan Ahmad Yani (Plaza Balikpapan – Bundaran Rapak).
“Kalau nanti ternyata masih ada yang berjualan, kami langsung tertibkan,” ucapnya. Apalagi sebelumnya selama sosialisasi, pihaknya sudah memberi surat pernyataan kepada pelaku usaha pom mini. Jika mereka tidak mampu memenuhi syarat sesuai aturan dalam surat edaran akan mendapat penertiban.
Dia menegaskan, pom mini masih dapat beroperasi dengan catatan mematuhi syarat dan aturan berlaku. Mengutip surat edaran wali kota, setiap usaha penjualan BBM diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM.
Kemudian, keberadaan alat ukur/tera dan memiliki izin usaha niaga umum BBM. Artinya, pelaku usaha tidak hanya harus memiliki izin dari online single submission (OSS) dengan Kode KBLI 47892 yang diterbitkan Kementerian Investasi. Namun, juga harus mengantongi izin usaha niaga umum BBM dari Kementerian ESDM.
“Mereka bisa beroperasi kalau dapat surat izin, silakan bisa dapat atau tidak. Itu kan tidak mudah,” ujarnya. Sementara ini, ada beberapa penambahan SPBU baru yang masih berproses untuk mengatasi masalah kekurangan SPBU di Kota Beriman. Dia berharap, pelaku usaha taat terhadap aturan dan penertiban bisa berjalan lancar.“Ini butuh dukungan masyarakat juga. Pelan-pelan dari jalan protokol sampai masuk ke area dalam akan kami tertibkan,” sebutnya. Dia menyadari, pertumbuhan pom mini terus berkembang. Maka Pemkot Balikpapan harus mengambil langkah dengan melakukan penertiban yang rencananya berlangsung akhir April atau awal Mei. (ms/k15)
DINA ANGELINA
dinaangelina6@gmail.com
Editor : Ismet Rifani