BALIKPAPAN- Pelayanan SIM di Satpas Polresta Balikpapan yang libur/cuti bersama Idulfitri sejak 8-15 April, dipadati pemohon pembuatan baru dan perpanjangan pada Selasa (16/4). Ada dispensasi diberikan jika SIM pemohon habis masa berlakunya pada saat libur.
“Pemilik SIM sudah habis masa berlakunya bisa mengurusnya hingga 20 April 2024,” terang Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani. Namun jika batas dispensasi terlewati, diberlakukan seperti permohonan baru.
Hingga kemarin, sudah 134 SIM A dan 245 SIM C diterbitkan. “Total ada 379, permohonan baru dan perpanjangan,” imbuhnya. Pemohon diprediksi meningkat hingga 20 April mendatang.
Guna antisipasi antrean, pihaknya juga mengoperasikan dua unit bus SIM keliling. “Supaya tidak terlalu padat, perpanjangan bisa di SIM keliling,” tuturnya. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN
baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : Ismet Rifani