KALTIMPOST.ID, Beredarnya informasi di media sosial pembuatan SIM baru wajib menyertakan kartu BPJS mulai Juli nanti, dibenarkan Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun. Aturan tersebut kini dalam sosialisasi.
Korlantas Polri sedang menguji coba persyaratan baru untuk pengurusan SIM, yaitu BPJS aktif. Kebijakan tertuang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2/2023 dan diuji coba di Kaltim Juli-September 2024.
“Uji coba untuk memastikan kelancaran penerapan aturan baru dan memastikan masyarakat terjamin kesehatannya,” jawab Sangidun.
Kebijakan BPJS aktif sebagai syarat SIM sejalan dengan instruksi Presiden No 1/2022 tentang kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Sehingga seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
“Memiliki BPJS aktif bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan pengendara terjamin kesehatannya saat di jalan,” jelasnya.
Tahapan ini akan memastikan kesiapan sistem dan infrastruktur serta memberikan edukasi kepada masyarakat. “Penerapannya tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap. “Masyarakat diimbau memastikan BPJS aktif sebelum membuat SIM,” imbaunya. (aim/waz)