Dalam sidang itu, terkuak fakta baru yang dibeberkan saksi Ita Kartika selaku pembeli sertifikat tanah dari terdakwa. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto didampingi dua Anggota Hakim Arum Kusuma Dewi dan Rusdhiana Handayani.
Ita Kartika beberkan, kalau ia memang benar membeli sertifikat tanah seluas 6.982 meter di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara pada 2019 lalu. Pembelian itu, dikatakannya, melalui pihak notaris karena harus menggunakan akta jual beli (AJB) dari terdakwa.
Saat melakukan transaksi kesepakatan untuk menandatangani AJB di kantor notaris milik terdakwa. Turut dihadiri Suryadi yang dikuasakan atas sertifikat milik korban Sri Kambuno dan serta disaksikan oleh Bisri.
“Saya tanda tangan akta itu, tanpa disaksikan pemilik tanah. Karena AJB tersebut sudah ada tanda tangan dari pemilik tanah Sri Kambuno,” ungkapnya.
Menurutnya, AJB itu dibuat langsung oleh sang notaris. Sebelum melakukan tanda tangan AJB sertifikat tanah. Ita Kartika bertanya kepada terdakwa mengenai AJB yang dikeluarkan notaris tidak sesuai dengan tahun pembelian.
“Saya sempat bertanya mengenai AJB yang dikeluarkan notaris tahun 2018 sedangkan saya ingin membeli sertifikat tanahnya pada tahun 2019. Karena kata notaris tidak jadi masalah, saya langsung tanda tangan AJB-nya,” paparnya.
Ita Kartika berujar, beberapa minggu kemudian pihaknya membayar uang pembelian tanah senilai Rp 1 miliar. Transaksi ini dilakukan dengan beberapa perantara. Yaitu Bisri, Suryadi, terakhir kepada terdakwa.
Berdasarkan keterangan saksi pembeli sertifikat tanah. Menurut terdakwa, ada beberapa keterangan yang benar. Hanya saja ada beberapa kronologi yang keliru.
Seperti diwartakan sebelumnya, korban Sri Kambuno memang ingin menjual tanahnya kepada Doni pada 2018. Untuk itu, ia membuat AJB sertifikat ke notaris serta sudah tanda tangan lebih dulu.
Akan tetapi Doni batal membeli tanah milik korban. Pasca itu, 2019 lalu, pihaknya meminta sertifikat tanahnya untuk dikembalikan. Namun terdakwa berdalih sertifikat tanah ada sama Bisri.
Beberapa bulan kemudian, korban dapat kabar kalau tanahnya sudah dijual ke Ita Kartika. Itu tanpa sepengetahuan dari korban. Walhasil, ia mengalami kerugian senilai Rp 7 miliar.
Editor : Uways Alqadrie