KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan yang belum terakomodasi dengan baik menjadi perhatian utama DPRD Balikpapan.
Untuk itu, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Aset Tetap Tanah dan Bangunan Gedung serta Tindak Lanjut Penyerahan PSU pada kawasan perumahan.
Setelah bekerja selama kurang lebih enam bulan, pansus menyampaikan hasil kerja dan rekomendasi kepada Pemkot Balikpapan, menyoroti kurang optimalnya fungsi pengawasan terhadap pengembang dalam penyediaan PSU.
Perwakilan pansus, Jafar Sidik, menilai kinerja Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) belum maksimal. Pansus menemukan bahwa proses penyerahan PSU dari pengembang memerlukan waktu lama dan tidak efisien.
"Saat ini terdapat 22 pengembang yang masih berproses untuk penyerahan PSU kepada Pemkot Balikpapan," katanya.
Setiap perumahan memiliki kondisi PSU dan perkembangan yang berbeda. Empat pengembang siap melakukan serah terima secara simultan, dengan administrasi dokumen, verifikasi lapangan, dan proses penyerahan sertifikat yang telah lengkap.
Misalnya, Kumala Residence 4 menyerahkan PSU berupa jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau (RTH), sedangkan Kumala Residence 5 menyerahkan jalan, drainase, RTH, bendali, pos keamanan, posyandu, dan TPS. Selain itu, Sepinggan Pratama menyerahkan jalan boulevard, dan Perumahan Pesona Bukit Batuah 1 menyerahkan tempat sarana ibadah.
Pansus juga menemukan enam pengembang dalam proses analisa pasca peninjauan, dengan target serah terima PSU tahun ini. Sementara itu, 12 pengembang lainnya sedang menyiapkan dokumen pasca konsultasi dengan Disperkim.
Pansus mencatat banyak pengembang yang sudah tidak aktif lagi, meninggalkan perumahan dan tidak melanjutkan pengembangan PSU. "Ini meresahkan konsumen dan menghambat pertumbuhan sektor properti," kata Jafar Sidik.
Menurutnya, beberapa faktor menyebabkan kondisi penyerahan PSU tidak berjalan dengan baik. Pertama, kurang optimalnya fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pengembang dalam menyediakan PSU. Kedua, kurangnya sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan PSU pada kawasan perumahan kepada para pengembang di Balikpapan.
Jafar Sidik berharap proses birokrasi bisa dipercepat dan lebih efektif agar penyerahan PSU tidak lagi terhambat. (*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko