Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

BIAR JERA! Pelatih Pickleball di Balikpapan Dituntut 19 Tahun Penjara setelah Cabuli Atletnya

Syahrul Ramadan • Jumat, 16 Agustus 2024 | 06:00 WIB

 

Foto: Ilustrasi.
Foto: Ilustrasi.
 
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Tegang dan panik bercampur aduk di benak terdakwa KI, karena terseret kasus pencabulan anak di bawah umur.
 
Dia tampak pasrah setelah dituntut 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (14/8).
 
Terdakwa juga merupakan sosok guru olahraga di salah satu SMK di Balikpapan sekaligus pelatih fisik cabor pickleball.
 
Karena hasrat seksual tidak terkendalikan, membuat perempuan berusia 16 tahun jadi mangsa cabulnya.
 
Korban merupakan atlet cabor tersebut dan peristiwa itu terjadi saat mengikuti kejuaraan di Bontang pada Agustus 2023.
 
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogo Nurcahyo. 
 
KI bermodus kepada korban untuk meminta tolong mematikan AC kamar tempat tidurnya. Ternyata momen tersebut hanya akal-akalan untuk melancarkan aksi bejatnya. Perbuatan cabulnya, dikenakan Pasal berlapis oleh JPU.
 
 “Setiap orang dengan sengaja telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak. Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik. Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut,” papar JPU.
 
Dengan begitu, Yogo menuntut hukuman berat kepada terdakwa.
 
“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 2 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” tegasnya.
 
Tuntutan jaksa diperkuat dengan beberapa barang bukti dan keterangan para saksi. Di satu sisi, tuntutan berat yang diberikan sebagai konsekuensi atas tindakan bejatnya.
 
Bahkan sidang sebelumnya, terdakwa juga berbelit dan berkilah dari aksi cabul yang sudah dilakukan kepada korban.
 
Itu tampak terlihat ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim dan JPU. Padahal sudah banyak alat bukti yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi. Mulai dari rekaman CCTV, saksi korban, rekan dan ayah korban.
 
Walaupun modus cabul tersebut sudah terbongkar tapi KI tidak mau mengakui perbuatannya. Dari tindakan asusila tersebut maka terdakwa harus menanti vonis penjara dari majelis hakim. (*)
Editor : Thomas Priyandoko
#asusila #balikpapan #kriminal