KALTIMPOST.ID, Sebanyak 669 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Balikpapan mendapatkan remisi umum dalam rangka perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa tahanan.
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menyampaikan bahwa remisi tersebut diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami memberikan remisi hari kemerdekaan kepada 669 warga binaan sebagai penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman," ujar Agus Salim kepada Kaltim Post melalui sambungan telepon.
Agus menjelaskan bahwa WBP yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan.
Rinciannya, 214 narapidana mendapat remisi satu bulan, 151 narapidana mendapat remisi dua bulan, 194 narapidana mendapat remisi tiga bulan, 80 narapidana mendapat remisi empat bulan, 29 narapidana mendapat remisi lima bulan, dan satu narapidana mendapat remisi enam bulan.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa ada delapan warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi kemerdekaan ini.
Ia berharap agar narapidana yang dibebaskan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
"Untuk WBP yang masih menjalani masa tahanan, saya berharap mereka terus berupaya berubah menjadi lebih baik," pungkasnya.
Pemberian remisi kemerdekaan ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih positif. (*)
Editor : Dwi Puspitarini