Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tarif Pajak UMKM di IKN Nol Persen

Ismet Rifani • Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:15 WIB

 

Photo
Photo
Catatan: Didik Musthafa

Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Kaltimtara

 

NUSANTARA Baru Indonesia Maju menjadi tema Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini. Sebuah tema yang mengartikan adanya semangat baru dengan persatuan dan kesetaraan dalam mencapai segala tujuan.

HUT Ke-79 RI sangatlah istimewa. Bagaimana tidak? Pada momen ini bertepatan dengan tiga peristiwa penting, yakni penyambutan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara baru, pergantian tongkat estafet kepemimpinan presiden, dan persiapan menuju visi Indonesia Emas 2045.

Ibu Kota Nusantara yang dikenal dengan IKN selalu menjadi bahasan selalu menarik untuk diperbincangkan. Peringatan upacara kemerdekaan 17 Agustus 2024 telah dilaksanakan di istana negara IKN. Segala persiapan dari berbagai pihak telah dilakukan agar perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia yang dilaksanakan di IKN dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Pembangunan IKN adalah upaya pemerintah untuk mengusung pembangunan ekonomi yang inklusif, dengan menyebarluaskan magnet pertumbuhan ekonomi baru, sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa semata. Usaha jasa perdagangan memegang peran yang sangat penting untuk membuat roda perekonomian di suatu daerah berkembang dengan baik dan maju.

Pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas insentif perpajakan untuk mendukung perkembangan ekonomi di IKN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara dan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.

Serangkaian fasilitas perpajakan seperti super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk impor menjadi sesuatu yang menarik untuk ditawarkan kepada wajib pajak. Salah satunya adalah berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu bagi UMKM di wilayah IKN.

PPh Final 0 Persen

Pada umumnya pemberian fasilitas insentif PPh Final 0% kepada wajib pajak diberikan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto hingga Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam 1 tahun pajak yang berasal dari kegiatan industri dan/atau penyerahan barang dan/atau jasa di IKN. Wajib pajak penerima fasilitas ini wajib melakukan pembukuan/pencatatan terpisah. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 tempat usaha/cabang di IKN, dasar nilai investasi dan peredaran bruto adalah gunggungan dari seluruh tempat usaha/cabang di IKN. Adapun skema fasilitas berlaku sejak persetujuan pemanfaatan hingga tahun 2035.

 

Adapun persyaratan bagi wajib pajak yang ingin memperoleh fasilitas insentif PPh Final 0% adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak dalam negeri (OP dan Badan), tidak termasuk BUT;
  2. Menanamkan modal di IKN kurang dari Rp 10 Milliar; dan
  3. Memenuhi persyaratan tertentu meliput hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Bertempat tinggal atau bertempat kedudukan, dan/atau memiliki cabang di wilayah IKN
  2. Melakukan kegiatan usaha di wilayah IKN

 

  1. Terdaftar sebagai WP di KPP IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di IKN
  2. Telah melakukan investasi di IKN, serta memiliki kualifikasi UMKM yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  3. Mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan untuk memanfaatkan fasilitas PPh yang bersifat final, paling lambat 3 bulan sejak penanaman modal di IKN.

 

Lantas bagaimanakah caranya agar WP bisa memanfaatkan fasilitas tersebut? Pada Pasal 142 PMK Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa wajib pajak berstatus pusat harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berstatus pusat terdaftar melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak (https://pajak.go.id) dilakukan paling lama 3 bulan sejak penanaman modal di wilayah Ibu Kota Nusantara yang terhitung sejak tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha oleh Sistem OSS dan permohonan tersebut paling sedikit memuat keterangan berupa:

 

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
  2. Alamat tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara, dan

 

  1. Nomor dan tanggal Perizinan Berusaha di wilayah Ibu Kota Nusantara yang diterbitkan oleh Sistem OSS.

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas insentif PPh Final 0% diwajibkan melaporkan omzet dan PPh yang terutang atas kegiatan usaha di wilayah IKN dalam SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Tahunan dengan memisahkan omzet di wilayah IKN dengan wilayah diluar IKN sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kewajiban lainnya adalah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final tersebut paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Fasilitas insentif PPh Final 0% menjadi magnet pertumbuhan ekonomi baru dengan menarik para pengusaha, wabilkhusus pelaku UMKM. UMKM sebagai pendorong utama perekonomian Indonesia dapat mengambil peran sebagai salah satu bagian dari sejarah pembangunan IKN. Dan pastinya kesemuanya ini demi menyambut Indonesia Indonesia Maju 2045. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Pajak 0% #IKN #umkm