Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Guru di Balikpapan Ini Divonis 10 Tahun karena Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Syahrul Ramadan • Kamis, 12 September 2024 | 09:00 WIB
HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Terdakwa KI dihadirkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Foto: Syahrul)
HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Terdakwa KI dihadirkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Foto: Syahrul)

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Seorang guru SMK di Balikpapan sekaligus pelatih fisik cabor pickleball berinisial KI, terseret kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kini, perkara terdakwa memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (11/9).

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto didampingi dua Anggota Hakim Arum Kusuma Dewi dan Rusdhiana Handayani.

Ari Siswanto mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Karena telah mencabuli anak berusia 16 tahun yang merupakan atletnya sendiri.

“Menyatakan terdakwa KI terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan,” jelas Hakim Ari. Dari tindakan kejinya, ia dikenakan Pasal berlapis oleh hakim.

 “Setiap orang dengan sengaja telah melakukan kekerasan atau ancaman kekasaran, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak. Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik. Beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut,” papar Ari.

 Ari, menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

 Putusan majelis hakim lebih ringan dari jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut selama 19 tahun penjara atas tindakan bejatnya. Dari vonis itu, terdakwa mendapat keringanan hukuman selama 9 tahun.

 “Bagaimana dengan putusan ini apakah saudara menerima,” tanya Ari. Lantas terdakwa dengan bahagia langsung menerima putusan tersebut.

 Sementara itu, jaksa penuntut umum Yogo Nurcahyo tidak langsung menerima putusan tersebut. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucap Yogo.

 Dalam kasus ini tindakan asusila itu, terdakwa lakukan ketika bersama atletnya sedang mengikuti kejuaraan pickleball di Bontang pada awal Agustus 2023.

KI bermodus kepada korban untuk meminta tolong mematikan AC kamar tempat tidurnya. Ternyata momen tersebut hanya akal-akalan untuk melancarkan aksi bejatnya.

Bahkan sidang sebelumnya, terdakwa juga berbelit dan berkilah dari aksi cabul yang sudah dilakukan kepada korban. Itu tampak terlihat ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim dan JPU.

Padahal sudah banyak alat bukti yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi. Mulai dari rekaman CCTV, saksi korban, rekan dan ayah korban. Walaupun sudah terbongkar tapi terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sampai akhirnya, terdakwa cabul ini dinyatakan bersalah atas perbuatannya. Akibat tindakan kejinya, kini terdakwa harus mendekam disel jeruji besi.(*)

 

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#cabul #hukum #asusila #Pengadilan negeri balikpapan #balikpapan #Pickleball