KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Dalam pembatasan pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan melakukan rapat koordinasi bersama partai politik pengusung dan tim sukses pemenangan paslon.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengatakan rapat yang dilakukan bertujuan untuk menyampaikan batasan pengeluaran dana selama proses masa kampanye dalam pemilihan walikota (Pilwali) Balikpapan 2024. Sebagaimana diketahui, tahapan kampanye berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Menurutnya, pembahasan mengenai aturan kampanye ini harus diketahui secara bersama-sama. Sehingga pemahaman mengenai penggunaan dan pembatasan dana kampanye bisa dipahami secara bersama.
“Maka kami mengundang partai politik dan tim pemenangan Paslon untuk menyampaikan aturan terkait pembatasan dana kampanye tersebut,” ucap Yudho di Hotel Four Point Balikpapan pada Selasa (25/9).
Yudho menuturkan bahwa memang untuk pelaksanaan kampanye ada aturan-aturan, dari setiap kegiatan yang dilakukan. Itu berkaitan dengan pengeluaran dana yang harus dipatuhi bagi setiap paslon dan tim pemenangan paslon.
Berkaitan dengan ini maka setiap aturan tentang kegiatan dan pengeluaran dana harus dipatuhi. Dia menyebutkan beberapa diantaranya, seperti jumlah peserta kegiatan, biaya kudapan, makan, hingga sewa gedung.
Itu semua diatur supaya seragam dan sesuai standar biaya yang ditetapkan pemerintah. Karena peraturan tersebut merujuk dari standar biaya maksimum yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
“Sebagai contoh, biaya maksimum kudapan ditetapkan sebesar Rp 25.000 per paket. Pengeluaran yang melebihi batas tersebut dianggap melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi,” sambungnya.
“Jika pengeluaran tidak dibatasi, biaya kampanye bisa membengkak dan tidak seragam antar kandidat. Maka dari itu, kami membuat aturan agar semua partai politik dan tim Paslon dapat mengikuti pedoman ini dengan benar,” tegasnya.
Yudho menekankan, dari setiap bentuk pelanggaran, termasuk penggunaan dana kampanye yang tidak sesuai aturan, akan diaudit oleh kantor akuntan publik. Sehingga semuanya akan dilakukan proses audit terkait dana kampanye, penggunaan anggaran agar dapat memastikan tidak ada penyalahgunaan.
“Jika ada pelanggaran, sanksi dapat diterapkan. Itulah pentingnya audit dari kantor akuntan publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye,” cetus Yudho.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko