Sebar Video Syur Mantan Pacar, Pemuda di Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara
Syahrul Ramadan• Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:54 WIB
DENGARKAN TUNTUTAN: Terdakwa saat mendengarkan tuntutan atas perkaranya di PN Balikpapan. (Foto: Syahrul/KP)
KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut pria berinisial RVD (27) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp 10 juta atas kasus penyebaran video syur mantan pacarnya. Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (1/10).
“Tuntutan yang kami berikan kepada terdakwa RVD 4 tahun dan denda Rp 10 juta. Jika tidak mampu membayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ucap JPU Yogo Nurcahyo saat dikonfirmasi seusai persidangan.
Dalam poin tuntutannya, jaksa menilai RVD melanggar Pasal 45 Jo. Pasal 27 Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengatakan bahwa Pasal ini berbunyi sebagai berikut.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,” papar Yogo.
Pasal yang dijerat kepada terdakwa merupakan dakwaan alternatif ketiga. Dari tiga dakwaan yang sebelumnya sudah diberikan oleh JPU dalam sidang perdana terdakwa.
Sebelumnya, terkait kasus yang menyeret RVD, hal ini bermula ketika hubungan percintaan di luar nikah mereka kandas setelah tujuh bulan dijalani terdakwa bersama pacarnya.
RVD yang sakit hati, tidak terima diputusi pacarnya.
Terdakwa langsung menyebarkan video hubungan badan yang pernah dibuatnya bersama pacarnya. Lalu, ia sebarluaskan atau kirim kepada teman korban.
“Saya tidak terima diputusi pacar, sehingga menyebarkan video bugil kepada teman mantan pacar saya,” ucapnya saat sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (17/9).
Sementara itu, korban juga mengatakan bahwa selama pacaran, RVD sering mengekangnya.
Dengan demikian, korban memutuskan untuk menyudahi hubungan pacaran dengan terdakwa. Tepat pada Februari 2024, hubungan terdakwa bersama pacarnya kandas.
Di satu sisi, selama menjalin hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan, RVD memang pernah merekam hubungan badan bersama dengan korban.
Saat itu korban menolak untuk dibuat video, tetapi RVD memaksa dirinya. Karena video syur disebar, maka korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dijebloskan ke dalam penjara.(*)