Sejak 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sudah menyelidiki kasus itu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Dalam mengusut tuntas terkait kasus dugaan korupsi itu, tiga pemohon mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (14/10).
Para pemohon terdiri dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Warga Almas Tsaqibbirru.
Adapun yang menjadi termohon yakni Kejari Balikpapan. Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal, Ari Siswanto.
Ari mengatakan sidang digelar secara terbuka untuk membacakan surat permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tiga pemohon. Setelah menanti surat dari termohon ternyata masih ada yang belum lengkap.
Kata Ari, sidang belum bisa dilanjutkan karena masih ada beberapa surat yang belum dilengkapi oleh termohon. Dengan begitu, sidang akan digelar kembali pada Rabu (16/10).
Seusai sidang, Wakil Ketua Umum ARUKI, Munari, mengatakan sidang pra peradilan dilayangkan untuk bisa mengusut tuntas terkait kasus dugaan korupsi di PT KKT.
“Kejaksaan Negeri Balikpapan sudah menyelidiki kasus korupsi di PT KKT, tapi hingga kini belum ada tindak lanjut, meski sudah mengarah pada akan melakukan penetapan tersangka,” tuturnya.
Dikatakannya, mengenai kasus ini pada 2021, proses hukum tengah berjalan dengan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan secara intensif oleh Kejari Balikpapan. Tepat 2022, Kejari Balikpapan sudah memberikan sinyal akan menetapkan tersangka.
Namun dalam kenyataannya sampai 2024 belum diusut tuntas terkait pelakunya. Padahal dugaan korupsi ini sudah jelas merugikan negara sekitar Rp 10 miliar.
“Kita tahu sendiri bahwa pernyataan Kejari Balikpapan dibeberapa media kala itu, pihaknya menyebut bahwa tersangka akan segera ditetapkan. Tetapi sampai sekarang kasus ini masih menggantung,” ungkap Munari.
Menurutnya, melalui pra peradilan seperti ini tentu untuk bisa memberikan kejelasan terkait penaganan kasus dugaan korupsi di PT KKT.
Di satu sisi, ia menduga terkait kasus ini ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Tentunya, Munari menilai penghentian penyelidikan kasus korupsi di PT KKT itu tidak sah.
Permohonan pra peradilan dilayangkan juga sebagai upaya dalam mengawasi keuangan negara dan mencegah kebocoran anggaran.
Jadi melalui jalur yang ditempuh sebagai bentuk kontrol sehingga tidak lagi terjadi kebocoran uang negara.
“Ya jangan lolos begitu saja karena korupsi di Indonesia saat ini sudah terlalu masih yang dilakukan oleh oknum pejabat,” ucapnya.
Advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Anwar Sadat, menambahkan bahwa praperadilan ini bertujuan mendorong proses hukum agar dugaan korupsi di PT KKT bisa diusut tuntas.
“Jadi hari ini kami menghadiri undangan dari PN Balikpapan. Kami sudah dari pukul 9.40 Wita untuk memenuhi undangan tersebut,” tegas Anwar Sadat.
Berkaitan dengan dugaan korupsi, Anwar Sadat menegaskan, kasus ini perlu ditangani kembali oleh Kejari Balikpapan sehingga tersangka bisa segera ditetapkan.
“Jadi kami melihat ada kejanggalan, prosesnya sempat masuk penyidikan, yang berarti sudah ada tindak pidana tetapi tersangka yang tidak kunjung ditetapkan,” sambung advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Rizki Dwi Cahyo.
Rizki berujar, pra peradilan yang dilakukan kali ini, sebagai upaya dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.
“Jadi kasus ini sudah bertahun-tahun tapi tidak ada kejelasan terhadap penanganan perkara tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor : Almasrifah