Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Korupsi PT KKT Jalan Terus

Syahrul Ramadan • Kamis, 24 Oktober 2024 | 19:16 WIB
TUNTASKAN: Kejari Balikpapan segera melakukan mengumpulkan bukti tambahan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi.
TUNTASKAN: Kejari Balikpapan segera melakukan mengumpulkan bukti tambahan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi.

 

 

KALTIMPOST.ID, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan tidak melakukan penghentian proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi.

Maka proses penyidikan terkait dugaan kasus korupsi PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), masih berlanjut.

Hal ini sebagaimana hasil putusan sidang pra peradilan yang mana majelis hakim menolak gugatan tiga pemohon terkait penghentian penyidikan kasus korupsi PT KKT.

Kasi Intelijen Kejari Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa, menyampaikan, jadi sampai saat ini tidak ada penghentian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di PT KKT.

 Baca Juga: Lee Hsien Yang Akhirnya Mengungsi ke Inggris, Gara-Gara Rumah Warisan Lee Kuan Yew

“Maka sesuai dengan apa yang kami jelaskan dalam praperadilan, tidak ada penghentian dalam penyidikan ini. Kemudian dilanjutkan dengan adanya putusan pengadilan yang menolak gugatan dari pemohon, yaitu Boyamin Saiman dan kawan-kawan, ya kita lanjutkan perkara ini ke penyidikan,” ucap Yudie, saat dihubungi pada Rabu (23/10).

Menurut Yudie, penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana dugaan korupsi PT KKT.

Sementara untuk penetapan tersangka harus dilakukan dengan teliti dan berdasarkan bukti yang cukup.

“Untuk targetnya, kalau sudah dilakukan penyidikan, artinya pasti ada target. Tidak mungkin penyidikan dilakukan tanpa ada tersangka. Jelas, ada target yang harus bertanggungjawab,” kata Yudie.

 Baca Juga: Menteri Desa Yandri Susanto Klarifikasi Polemik Kop Kemendes: 'Tak Ada Uang Negara yang Dipakai!'

Dikatakannya, saat ini Kejari Balikpapan sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan adanya kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan BPKP. Seperti itu,” jelasnya.

Dia memastikan, penyidikan masih berlangsung dan pihak kejaksaan akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di satu sisi, saat disinggung, akan adanya gugatan pra peradilan, dia bilang, Kejari Balikpapan akan mengikuti prosedur yang ada.

 Baca Juga: OTT Kejagung: Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terseret Kasus Baru

“Itu adalah hak pemohon, dan kami akan mengikuti prosedurnya sesuai dengan undang-undang,” tutur Yudie.

Kemudian, dia menerangkan, mengenai pemanggilan saksi tetap akan dilakukan untuk menemukan bukti tindak pidana korupsi yang terjadi beberapa tahun lalu.

“Kami harus bekerja lebih keras dan lebih teliti untuk menemukan bukti tersebut,” tutur Yudie.

Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, menurutnya, penting untuk dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tersangka.

 Baca Juga: Kuasa Hukum Pemohon, Desak Kejari Balikpapan untuk Tuntaskan Kasus Korupsi PT KKT

Jika menentukan tersangka dengan sembarangan dapat berakibat fatal karena menyangkut status seseorang.

“Jika dua alat bukti sudah terpenuhi, maka penyidikan selesai. Namun, jika belum, maka alat bukti belum memenuhi syarat,” ungkapnya. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel 

Editor : Dwi Puspitarini
#Kejari Balikpapan #tersangka #praperadilan #bpkp #pt kkt #penyidikan #korupsi