BALIKPAPAN–Kembali beredar pesan berantai di WhatsApp (WA) menyebarkan informasi tentang surat tilang elektronik.
Bentuknya berupa chat berisi tautan aplikasi (format APK) yang katanya untuk surat tilang.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa pesan itu adalah hoax alias palsu.
“Masyarakat jangan mudah percaya, tidak benar,” jawabnya. Modusnya, pelaku mengirim pesan WA dengan pemberitahuan surat tilang lengkap dengan tautan APK. Ketika tautan itu diklik, saldo rekening si penerima pesan bisa habis terkuras.
Polda Kaltim juga sudah memberi peringatan di akun Instagram resminya, mengonfirmasi bahwa surat tilang melalui aplikasi APK adalah penipuan.
Yuliyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, karena modus itu bisa membahayakan data pribadi.
Saat ini penilangan dilakukan melalui sistem tilang elektronik (E-TLE). Kamera E-TLE akan otomatis menangkap gambar pelanggar lalu lintas, dan kepolisian tidak pernah mengirim surat tilang lewat WA.
Prosesnya, pelanggar akan menerima surat konfirmasi resmi ke alamat yang terdaftar. Itu langkah awal, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat pelanggaran terjadi.
Bagi masyarakat yang ragu atau ingin melaporkan informasi, Yuliyanto menyarankan untuk menghubungi nomor hotline Kapolda Kaltim di 08115421990 atau Call Centre Polri di 110. “Jangan ragu melapor memberikan informasi, kami siap membantu,” imbaunya.
Editor : Dwi Restu A