Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Merk C&J Latiao Paling Banyak Beredar di Balikpapan, Masuk Produk yang Ditarik BPOM

Dina Angelina • Kamis, 14 November 2024 | 16:55 WIB

 

JANGAN DIKONSUMSI : Salah satu produk Latiao yang dilarang peredarannya karena mengandung bakteri berbahaya.
JANGAN DIKONSUMSI : Salah satu produk Latiao yang dilarang peredarannya karena mengandung bakteri berbahaya.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Usai BPOM menyatakan beberapa jenis Latiao diduga memiliki kandungan berbahaya, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan segera turun melakukan pemeriksaan peredaran Latiao di Kota Beriman.

Ketua Tim Kerja Kefarmasian Bidang SDK DKK Balikpapan Yogik Wahyudianto mengatakan, pihaknya bersama Loka Pom Balikpapan mengawasi 62 sarana penjualan. Total ditemukan 18 item jenis produk.

“Mulai distributor makanan kemasan, supermarket, mini market, toko kelontong, pasar, kantin sekolah, dan sebagainya,” katanya. Dia menjelaskan, pihaknya menemukan dua produk dari empat produk yang ditarik BPOM.

Tepatnya produk C&J Latiao sebanyak 23.335 pieces dan KK Boy Latiao sebanyak 4.800 pieces. Sementara total Latiao jenis lainnya 23.080 pieces. Total Latiao yang ditemukan beredar 51.215 pieces.

“Produk Latiao yang lain memang tidak ditarik, tetapi saat ini BPOM masih meneliti lebih lanjut kandungan produk Latiao,” ucapnya. Meski tidak ditarik, Latiao sementara ini belum boleh dijual kepada masyarakat.

Pedagang harus mengamankan Latiao yang disebut karantina mandiri. “Latiao diturunkan dari pajangan, disegel, tidak dijual sampai ada informasi lanjutan dari BPOM, apakah aman atau tidak untuk konsumsi,” bebernya.

Contoh salah satu temuan pengawasan di Kelurahan Karang Jati. Pihaknya berkunjung ke 13 sarana penjualan. Hasilnya ditemukan satu warung menjual produk Lala Thiao sebanyak 11 bungkus.

“Alhamdulillah pemilik toko bersikap kooperatif dan sudah diberikan edukasi untuk karantina produk atau tidak boleh dijual lagi sampai ada informasi lebih lanjut,” ucapnya. Dia melihat sejauh ini, penjual sudah taat terhadap imbauan tersebut.

Sebagai informasi, Latiao diduga menjadi penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB KP) di tujuh wilayah di Indonesia. Di antaranya Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.

Hasil pengujian laboratorium terhadap empat jenis produk Latiao positif mengandung bakteri berbahaya yang tercemar bakteri Bacillus cereus. Itu diduga menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah.

Keempat produk di antaranya Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao. Sehingga BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor asal Tiongkok tersebut.

BPOM mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia untuk menghindari pangan olahan pedas menyengat. Kenali pangan olahan yang aman dan cara penyimpanan pangan sesuai anjuran produsen. (gel/ind)

Editor : Indra Nuswantoro