Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Penipuan Pengembang Perumahan Griya Rudina Asridi Balikpapan

Syahrul Ramadan • Jumat, 10 Januari 2025 | 20:22 WIB
AKHIRNYA MELAPOR: Korban didampingi kuasa hukum buat laporan di Polresta Balikpapan. (FOTO: SYAHRUL/KP).
AKHIRNYA MELAPOR: Korban didampingi kuasa hukum buat laporan di Polresta Balikpapan. (FOTO: SYAHRUL/KP).

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Sudah banyak korban yang melaporkan dugaan penipuan perumahan yang dilakukan pengembang perumahan Griya Rudina Asri (GRA) PT Pahala Investama Energi. Mereka para korban turut melaporkan dan meminta pendampingan hukum.

Kuasa hukum korban, Sultan Akbar Pahlevi, mengatakan kalau para korban dari pengembang perumahan ini sudah memberikan kuasa kepada pihaknya. “Saat ini yang hadir melapor (di Polresta Balikpapan) ada 30 orang sebagai perwakilan,” ucapnya saat ditemui di Markas Polresta Balikpapan, Jumat (10/1).

Sebenarnya, korban yang sudah melaporkan kepada pihaknya sudah berjumlah 72 orang. “Jadi mereka memberikan kuasa kepada kami,” sebutnya.

Sultan mengungkapkan, bahwa oknum developer perumahan PT PIE telah merugikan banyak korban. “Dengan kerugian yang berbeda-beda (dari) pola modus kejahatan yang dijalankan terkait pembelian rumah yang bermasalah ini,” kata dia.

Menurutnya, dari sekian banyak korban juga ada yang sudah bayar lunas 100 persen, serta ada juga yang membayar DP beserta cicilannya. “Rata-rata ada yang sudah membayar Rp 8-9 juta,” ujarnya.

Namun juga ada yang sudah membayar hingga ratusan juta sebagaimana yang sudah dilakukan oleh salah satu korban yaitu Sugiarti. “Jadi total secara keseluruhan dari pada korban mencapai Rp 1,5 miliar,” tuturnya.

Dia menyampaikan, kalau warga ini telah melakukan pembelian sejak 2022 hingga 2023, akan tetapi rumah yang diharapkan warga tersebut belum ada. “Inikan rumah subsidi, artinya mereka yang membeli bukan kalangan atas, maka kami harap segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Di satu sisi, ada banyak permintaan korban untuk pendampingan hukum dengan modus serupa dengan terduga yang sama namun di tempat berbeda. “Jadi mereka turut hadir dalam pelaporan ini, untuk yang pertama itu di Balikpapan Utara, lalu ada juga di kawasan lain seperti di Balikpapan Timur, Selatan hingga Tengah,” papar Sultan.

Mengenai dugaan lokasi yang berbeda itu, kata Sultan, mereka membeli tanah kavling di luar dari pada kasus perumahan subsidi ini. “Disini kita bisa melihat, dari terduga pelaku memang modus operasinya seperti itu, mereka melakukan pengumpulan dana dari masyarakat yang tertarik untuk membeli properti dengan harga murah,” katanya.

Terlebih, dengan iming-iming subsidi hingga kavling murah di Balikpapan. “Jadi harganya ada yang membeli kavling Rp 30 juta dan sudah membayar Rp 29 juta,” cetusnya.

Sultan menyampaikan kalau kasus terbaru ini masih proses lebih lanjut apakah ini menguatkan tindak pidana secara berulang yang dilakukan terduga pelaku atau hanya perkara perdata. Tapi, intinya di sini ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

 “Ya karena tidak mungkin terduga pelaku bisa melakukan suatu tindakan seperti ini apabila mereka tidak memiliki suatu skema,” tuturnya.

Tambahnya, untuk pendampingan korban dalam melaporkan ke Polresta Balikpapan, ia juga melampirkan bukti-bukti yang kesesuaian dengan fakta hukum yang terjadi, seperti kwitansi, resi pembayaran, dan lainnya. “Jadi ada alat bukti yang sudah kami siapkan dan sesuai dengan hukum yang terjadi,” pungkasnya.

 

Editor : Uways Alqadrie
#Properti Balikpapan #Perumahan Griya Rudina Asri Balikpapan #polresta balikpapan