BALIKPAPAN - Korban kekerasan seksual berusia 2 tahun di Balikpapan mendapat pendampingan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Minggu (26/1).
Dalam kesempatan tersebut, turut didampingi oleh kuasa hukum korban dari Hutama Law Firm. Kedua pihak berdiskusi sejauh mana proses hukum dan bagaimana pendampingan yang selama ini telah berjalan.
“Kami jelaskan proses hukum sudah sampai sidik dan tinggal tunggu gelar untuk penetapan tersangka yang menjadi kewenangan dari kepolisian,” kata Managing Partners Hutama Law Firm Yusuf Hakim Nasution dan tim.
Dia menjelaskan, pihaknya sebagai penasihat hukum meminta ada penanganan khusus untuk ibu korban. Sebab kini kondisi psikologis ibu korban terguncang.
“Kami sampaikan kepada menteri dan diperintahkan kepada dinas terkait untuk menyediakan psikologi khusus untuk ibu korban,” tuturnya. Artinya yang terpukul tidak hanya korban.
Melainkan ibu korban tidak kalah trauma. Yusuf menambahkan, saat ini psikologis ibu korban perlu mendapat penanganan rutin sampai emosional stabil kembali.
“Siapa pun ibu di dunia ini pasti tidak bisa terima. Kami berharap kepada pemerintah bisa mendampingi secara intensif,” sebutnya. Minimal memulihkan kondisi psikologi ibu korban.
Harapannya pendampingan dilakukan secepatnya oleh ahli agar pemulihan trauma bisa berjalan baik dan tepat. Dia mengakui, Pemkot Balikpapan melalui UPTD PPA DP3AKB sudah melakukan pendampingan sejak awal kasus.
Khususnya kepada anak yang menjadi korban kekerasan seksual. “Tapi kami berharap ada penanganan terhadap ibu korban dan keluarga,” tutupnya. (gel)
Editor : Muhammad Ridhuan