Pemuda berinisial S (20) ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,10 gram.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat, melalui Kanit Reskrim Iptu Safarudin, menyampaikan, penangkapan pelaku bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas narkoba jenis sabu di Jalan Gunung Tembak, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.
Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas terlarang tersebut.
“Saat berada di lapangan, anggota unit lidik Polsek Balikpapan Timur menemukan seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan,” ucap Safarudin, Minggu (26/1).
Lantaran gerak-gerik pria itu mencurigakan, saat menggunakan kendaraan motor Honda Scoopy, ia tiba-tiba langsung kabur.
Menurut Safarudin, polisi langsung mengikuti dan mencoba untuk menghentikan serta menanyakan kepada terduga pelaku.
“Setelah itu, kami melakukan penggeledahan terhadap pemuda inisial S untuk memastikan lebih lanjut,” tuturnya.
Safarudin mengungkapkan, dari penggeledahan yang dilakukan, timnya menemukan barang haram sabu-sabu.
“Jadi kami menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,10 gram yang disembunyikan di sebuah kotak rokok,” ungkapnya.
Lebih lanjut, S mengaku bahwa barang tersebut didapat dari temannya berinisial A.
Saat ini, A tengah masuk daftar pencarian orang, untuk mengungkap lebih lanjut mengenai peredaran narkoba ini.
Safarudin menambahkan, selain mengamankan barang bukti sabu dari tangan pelaku.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain, yaitu satu unit handphone dan satu unit kendaraan Honda Scoopy yang digunakan untuk mengantarkan sabu-sabu,” paparnya.
Dikatakannya, pelaku saat ini sudah diamankan untuk ditindak lebih lanjut.
“Ya, kami sudah mengamankan S ke Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyatakan bahwa jika menemukan kecurigaan atau adanya peredaran narkoba di lingkungan masyarakat, masyarakat dapat segera melaporkannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita perangi peredaran narkoba secara bersama. Mari laporkan bila mendengar adanya transaksi narkoba, dengan datang ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110,” pungkasnya.
Editor : Uways Alqadrie