Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pembelian Subsidi Elpiji 3 Kg Bakal Diatur, Boleh Ambil di Pangkalan Tertentu

Dina Angelina • Senin, 3 Februari 2025 | 14:02 WIB
DIATUR: Dinas Perdagangan menegaskan perlu sinkronisasi data agar penerima gas subsidi hanya mengambil di pangkalan yang telah ditentukan saja.
DIATUR: Dinas Perdagangan menegaskan perlu sinkronisasi data agar penerima gas subsidi hanya mengambil di pangkalan yang telah ditentukan saja.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Imbas harga jual elpiji 3 kg (kilogram) melambung jauh dari harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah mengambil kebijakan pembelian gas melon harus langsung dari pangkalan.

Berlaku mulai 1 Februari, pengecer tidak lagi boleh menjual elpiji 3 kg. Hal yang sama juga berlaku di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kini warga mulai antre di pangkalan.

Beberapa waktu lalu, penjualan elpiji 3 kg bisa mencapai Rp 50-60 ribu. Padahal sesuai HET hanya Rp 19 ribu per tabung. Faktor penyebabnya karena keterlibatan pengecer.

Selama ini, rantai pasok distribusi elpiji 3 kg dari Pertamina Patra Niaga disalurkan melalui 11 agen di Balikpapan. Kemudian pangkalan mengirim ke pengecer.

“Masalahnya dari pengecer bermain lagi dengan harga jual tinggi pada pelaku usaha mikro, laundry, dan lainnya,” kata Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Haemusri Umar. Itu membuat harga melambung jauh dari HET.

Padahal dalam aturan jelas siapa saja penerima gas subsidi tersebut. Khususnya tertuang pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Sasaran penerima gas subsidi di antaranya rumah tangga pra sejahtera, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. “Rumah tangga ini kategorinya orang miskin sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” ucapnya kepada Kaltim Post, Senin (3/2).

Haemusri menjelaskan, persoalannya pada perilaku masyarakat. Pengecer berani jual kembali pada pelaku usaha yang tidak masuk sasaran penerima subsidi.

“Ke depan tidak usah lagi pakai pengecer langsung pangkalan saja semua,” tegasnya. Dia turut mendukung kebijakan terbaru dari pemerintah pusat agar pembelian elpiji 3 kg hanya di pangkalan.

“Pangkalan yang akan distribusi sesuai sasaran penerima. Nanti kami ketatkan bagaimana pelaksanaan bisa lancar,” imbuhnya. Menurutnya selama ini pelaksanaan di lapangan tidak dengan aturan ketat.

Masyarakat bebas ambil dari pangkalan mana saja. Seharusnya pembelian sesuai lokasi tempat tinggal penerima sasaran.

Jangan lagi ada warga Balikpapan Timur, namun mengambil gas di pangkalan yang berlokasi di Balikpapan Barat. “Itu karena tidak ada sinkronisasi data,” sebutnya.

Maka pangkalan harus kembali melihat data sasaran penerima. “Kami akan evaluasi data sesuai sasaran. Jadi data penerima elpiji subsidi hanya bisa mengambil di pangkalan yang telah ditentukan,” tandasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#gas melon #elpiji 3 kg #balikpapan