KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dugaan kekerasan seksual yang dialami balita usia 2 tahun di Balikpapan kembali viral. Setelah ibu korban berinisial SB berusaha mencari keadilan melalui media sosial.
Bahkan di postingan teranyarnya, SB memperlihatkan surat terbuka yang disampaikan kepada presiden. Ia bercerita kasus ini sudah masuk laporan resmi di Polda Kalimantan Timur sejak 4 Oktober 2024.
Dia dan keluarga terus menelan kekecewaan berbulan-bulan. Sebab hingga kini belum ada progres terhadap laporan tersebut. Misalnya belum ada penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.
Sementara laporan sudah masuk lebih dari empat bulan. Menurutnya, sampai detik ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Itu yang membuat orangtua korban putus asa.
“Saya sangat memohon pertolongan kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto. Semoga dapat merespons dan membantu kasus anak kami untuk mendapatkan keadilan,” ungkapnya.
SB mengaku, selama ini telah kooperatif mengikuti prosedur. Mulai dari datang setiap kali panggilan penyidik, tidak menyebarkan wajah terduga pelaku, dan sebagainya.
Hingga bertemu langsung dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Pertemuan berlangsung di kantor UPTD PPA DP3AKB Balikpapan, 26 Januari.
Kunjungan ini sebagai bentuk dukungan kepada keluarga yang sedang menghadapi masalah kekerasan seksual. Menteri Arifah mengatakan, pihaknya tak hanya fokus untuk menghilangkan trauma korban.
Mengingat sekarang hal yang tak kalah penting memberi pendampingan pada ibu korban. “Sebagai orangtua masih syok terhadap kondisi anaknya,” katanya.
Sehingga perlu pendampingan kepada ibu korban. “Seakan-akan tidak percaya bahwa ini terjadi kepada putrinya yang masih berusia 2 tahun,” ungkapnya.
Arifah menyebutkan, terlihat ibu korban dalam kondisi yang tidak baik-baik saja karena terganggu dari sisi psikologisnya. “Kami fokus mendampingi supaya ibu ini tidak merasa sendiri,” tuturnya.
Kini dalam postingannya, SB juga sudah menegaskan putus asa untuk mencari keadilan. Sehingga mulai kembali mencari keadilan dengan jalur postingan media sosial. (*)
Editor : Duito Susanto