Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Lengkap 7 Bank yang Tutup hingga Juni 2026, Nasabah Perlu Tahu

D
Penulis: Dwi Puspitarini❯
Gedung Otoritas Jasa Keuangan. OJK menindaklanjuti kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia yang terindikasi fraud dan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
OJK Tutup 7 BPR Sepanjang 2026. 

Advertisement

KALTIMPOST.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, per 25 Juni 2026.

Penutupan lembaga keuangan ini menambah panjang daftar bank yang gulung tikar di Indonesia, di mana total sudah ada 7 BPR yang ditutup oleh OJK sejak Januari hingga Juni 2026.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan Keputusan Nomor KEPR-111/D.03/2026, yang membuat seluruh aktivitas perbankan di BPR tersebut resmi dihentikan.

Advertisement

"Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis OJK dalam pengumumannya, dilansir dari CNN, Sabtu (27/6).

Nasib Hak dan Kewajiban Nasabah Ditangani LPS

Dengan berlakunya keputusan tersebut, masyarakat atau nasabah diimbau untuk tetap tenang karena penyelesaian urusan perbankan akan dialihkan ke lembaga yang berwenang. Berdasarkan pengumuman resmi OJK, segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban nasabah dari bank-bank yang tutup ini akan diurus secara hukum oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Advertisement

"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Untuk kelancaran proses ini, jajaran direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dari seluruh BPR yang ditutup dilarang keras melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa adanya persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar Lengkap 7 BPR yang Ditutup OJK per Juni 2026

Sejak awal tahun, penutupan BPR terjadi secara bertahap di berbagai wilayah di Indonesia dari Sumatra hingga Bali. Berikut adalah daftar penting 7 BPR yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang periode Januari hingga Juni 2026:

1.    PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat) – Dicabut izinnya pada 7 Januari 2026.

2.    PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur) – Dicabut izinnya pada 27 Januari 2026.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

BEI Keluarkan BBCA, BUMI hingga ASII dari Daftar Short Selling November 2026

BEI Keluarkan BBCA, BUMI hingga ASII dari Daftar Short Selling November 2026

BEI mengeluarkan lima saham, termasuk BBCA, BUMI, ASII, BRPT, dan INDF, dari daftar efek yang dapat digunakan untuk transaksi short selling.

Bentengi Pelajar dari Pinjol, Pemkab Kutim dan OJK Gelar Edukasi Keuangan   

Bentengi Pelajar dari Pinjol, Pemkab Kutim dan OJK Gelar Edukasi Keuangan  

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemkab Kutim mengambil langkah untuk melindungi generasi muda dari jeratan investasi bodong.

IHSG 22 Oktober 2026 Ditutup di 5.387, Ini Saham Top Gainers dan Top Losers

IHSG 22 Oktober 2026 Ditutup di 5.387, Ini Saham Top Gainers dan Top Losers

IHSG ditutup menguat 1,12 persen ke level 5.387 pada perdagangan Kamis (22/10/2026), setelah sempat tertekan pada sesi pagi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer