Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Merasa Jadi Tumbal, Terdakwa Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta Balikpapan Bakal Laporkan Pihak yang Dituding Ikut Terlibat

Syahrul Ramadan • Jumat, 14 Februari 2025 | 17:16 WIB

SIAP LAPOR BALIK: Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan laporkan beberapa orang yang terlibat dalam kasus galian C eks lahan Hotel Tirta Balikpapan.
SIAP LAPOR BALIK: Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan laporkan beberapa orang yang terlibat dalam kasus galian C eks lahan Hotel Tirta Balikpapan.
 

BALIKPAPAN – Rohmad, terdakwa dalam kasus galian C ilegal di bekas lahan Hotel Tirta Balikpapan merasa dijadikan tumbal. Bersama kuasa hukumnya, ia akan melaporkan beberapa orang yang telah menyuruhnya melakukan penambangan pasir ilegal tersebut.

Seusai sidang tuntutan, Rohmad tampak kecewa karena kasus yang menyeretnya ke meja persidangan. Pada Kamis (13/2), saat ditemui Kaltim Post di sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, terdakwa mengungkapkan kekecewaannya terhadap otak di balik penambangan ilegal berinisial N dan H yang masih bebas menghirup udara segar.

“Saya sedih, merasa dikambinghitamkan oleh dia (N). Saya ini hanya mencari nafkah untuk keluarga. Ya, saya salah karena mengerjakan, tapi kan itu atas perintah dan arahan,” ujar RH dengan wajah yang tampak sedih.

Dia menyatakan bahwa ini tidak adil atas penahanan dan tuntutan yang diberikan kepadanya. Bahkan, sebutnya, pemilik Hotel Tirta tidak pernah datang selama ia berada di balik jeruji besi.

“Enggak adil ini buat saya. Selama saya ditahan hingga saat ini, dia (N dan H) tidak pernah menengok, bahkan menanyakan kesehatan saya saja tidak pernah,” sesalnya.

Dia menegaskan, dirinya sejak awal sebagai pekerja otomatis hanya menjalankan perintah. “Dari awal sampai akhir, saya tidak pernah melanggar. Saya juga sangat kecewa,” geramnya.

Rohmad menyampaikan, dirinya melalui kuasa hukumnya akan melaporkan balik kasus ini terhadap mereka yang selama ini memerintahkannya untuk melakukan aktivitas penambangan di bekas lahan Hotel Tirta Balikpapan. “Saya akan melaporkan balik, karena saya merasa dikambinghitamkan,” sebutnya.

Selain itu, Rohmad juga membeberkan bahwa ia pernah dijanjikan perlindungan atas kasusnya, tapi itu tidak benar. “Bohong, katanya sudah diatur semuanya. Bahkan setelah ada laporan-laporan ini, dia menantang, hebat mana jenderal sama saya ‘gitu,” sebutnya.

Terdakwa ini juga menyampaikan, ada saksi yang telah dipanggil, tapi tidak pernah memenuhi panggilan, padahal dia menerima hasil dari galian dan uang tersebut. Tambahnya, selama proses penambangan pasir, tidak hanya untuk dijual, tetapi juga ada yang dibawa kepada Brayen Wijaya sekitar 150 rit truk. “Saya sendiri tidak mendapatkan apa-apa,” katanya.

Namun, Rohmad juga mengaku dirinya bersalah, terutama kepada keluarga dan para warga yang terdampak, meskipun telah mengerjakan sesuai arahan.

Editor : Muhammad Ridhuan
#terdakwa #galian C ilegal #Hotel Tirta Balikpapan #balikpapan