BALIKPAPAN - Sidang perdana gugatan warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Balikpapan IKN Segmen 3A-1 telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (18/2). Agenda pemanggilan para tergugat ini terpaksa ditunda.
Total dari enam pihak yang tergugat, hanya ada satu tergugat dari perwakilan Otorita IKN yang menghadiri sidang tersebut. Sebagai informasi para tergugat ini merupakan kontraktor yang tergabung dalam kerja sama operasional (KSO).
Di antaranya tergugat I PT Hutama Karya, tergugat II PT Adhi Karya, dan tergugat III PT Brantas Abipraya. Selanjutnya ada tiga pihak lain yang turut tergugat.
Seperti turut tergugat I Kementerian Pekerjaan Umum, turut tergugat II Kantor Otorita IKN, dan tergugat III Presiden Republik Indonesia. Sementara para penggugat adalah empat warga dari RT 57 Kilometer 11 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Kuasa Hukum Warga dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan Arief Wardhana mengatakan, sidang kedua dijadwalkan pada 4 Maret. Pihaknya berharap para tergugat bisa datang.
“Itu masih agenda pemanggilan para pihak tergugat. Kalau mereka sudah lengkap baru kita mediasi,” sebutnya. Arief mengaku tentu pihaknya sedikit kecewa karena hanya ada satu tergugat yang menghadiri sidang perdana.
Padahal pihaknya berharap, perkara ini bisa langsung to the point. “Tidak usah bertele-tele agar warga juga tenang karena tuntunannya sudah sangat jelas,” katanya.
Apalagi sudah ada pengakuan bahwa secara teknis akibat pembangunan jalan tol berdampak ke rumah warga. Maka seharusnya ada tanggung jawab memberikan ganti rugi warga.
BBH Balikpapan sangat menyayangkan harus sidang lagi. Itu perlu waktu dan jadwal sidang ulang. Pihaknya menunggu pemanggilan kedua pada 4 Maret.
Harapannya semua tergugat datang untuk bisa langsung mediasi. “Kita menanti itikad baik tergugat karena dari awal juga komunikasi baik,” tuturnya.
Namun sekarang sudah masuk jalur hukum, maka dia meminta semua pihak terkait harus menghormati persidangan. “Jangan kesannya seperti membiarkan,” tuturnya.
Apalagi ini melibatkan tiga perusahaan besar dari BUMN, mereka tergabung dalam KSO. Begitu juga perwakilan dari pihak turut tergugat belum hadir.
“Kami apresiasi dari Otorita IKN karena kooperatif sudah datang sejak dari sidang pertama,” tuturnya. Ada dua pihak turut tergugat yang tidak hadir, Kementerian Pekerjaan Umum dan Presiden Republik Indonesia. (gel)
Editor : Muhammad Ridhuan