Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Cabuli Anak SD di Balikpapan, Oknum Sekuriti Dituntut 9 Tahun Penjara

Syahrul Ramadan • Selasa, 18 Februari 2025 | 17:40 WIB
BIKIN JERA: Terdakwa RF dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 60 juta di PN Balikpapan.
BIKIN JERA: Terdakwa RF dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 60 juta di PN Balikpapan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut sekuriti berinisial RF bersalah atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak berusia 8 tahun. Hal ini sebagai efek jera terhadap terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan bejatnya.

JPU Nur Aeni menyampaikan, untuk sidang kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa RF (18) sudah dituntut pada Rabu (12/2). “Kami menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara,” tegas jaksa pada Selasa (18/2).

Menurut Aeni, pihaknya tidak hanya memberikan hukuman penjara, tapi juga dikenakan denda senilai Rp 60 juta. Atas kasus ini jaksa menjerat pasal tentang Undang-Undang perlindungan anak.

Dikatakannya, mengenai tuntutan yang sudah dijatuhkan terhadap terdakwa atas kasus cabul ini. Maka dari itu, RF melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan. “Rencananya mereka akan melakukan pledoi tertulis pada sidang selanjutnya,” ucap Aeni.

Sementara dalam sidang sebelumnya, RF juga sudah menyampaikan modus dari pada pencabulan yang dilakukan terhadap anak usia 8 tahun. Dia menyampaikan saat itu, dirinya sedang pulang kerja dan mendapati anak kecil yang sedang pulang mengaji di pinggir jalan di kawasan Stalkuda Balikpapan Selatan pada Juli 2024 lalu.

Karena ada hasrat untuk melakukan perbuatan cabul, RF singgah dan bermodus untuk menanyakan kepada anak kecil tersebut. “Kenapa tidak pulang? Lalu korban bilang, sedang menunggu orang tua,” sebut RF dalam ruang sidang sembari gugup.

RF yang menggunakan motor mencoba melancarkan aksinya dengan modus untuk mengantar anak itu pulang ke rumahnya. Awalnya korban menolak, tapi RF dengan liciknya mengaku sebagai polisi, bila tidak mau ikut akan ditembaknya.

Modus bejat berhasil ia langsung membonceng anak kecil tersebut. “Saya ajak keliling dulu di Balikpapan,” ujarnya.

Di tengah perjalanan itu, ia juga mengancam korban jika tidak menuruti akan ditembak menggunakan pistol. Di situ RF mau melancarkan aksinya di musala. “Awalnya saya bawa ke musala dulu karena tutup jadi saya bawa ke hutan,” ucap RF.

Jadi di kawasan BJBJ itulah, dia memaksa korban untuk turun sekaligus mengancamnya. Korban yang ketakutan terpaksa menuruti kemauan terdakwa. Walaupun perbuatan cabulnya dilakukan secara paksa, tapi korban melakukan perlawanan untuk bisa kabur dari tindakan bejat tersebut.

RF menyebut, dirinya hanya memegang tubuhnya dari luar. “Mau ditiduri, tapi tidak jadi karena posisi masih duduk,” kilah RF di persidangan. Sampai akhirnya, korban melarikan diri dari terdakwa. RF pun kalang kabut karena kunci motornya hilang saat hendak kabur dari lokasi tersebut.

Sementara itu, jaksa mengungkapkan sebenarnya korban ada dua, tapi korban yang satunya belum ada datang melaporkan ke pihaknya. Di satu sisi, antara keterangan terdakwa dengan korban berbeda, sebab pengakuan korban kepada Jaksa, bahwa ia sudah sampai ditindih oleh terdakwa.

Lebih lanjut, dari hasil rilis yang dilakukan di Polresta Balikpapan mengenai kasus ini. Jadi aksi cabul tersebut tidak hanya satu korban. Melainkan masih ada satu korban lain yang juga dicabulinya dengan modus yang sama.

Untuk korban kedua itu, RF melancarkan aksi bejatnya dengan berpura-pura mengantar korban yang hendak pulang sekolah menuju rumahnya. Tidak tahunya, korban diajak keliling menggunakan motor, kemudian singgah ke toilet salah satu minimarket di Jalan DI Panjaitan Balikpapan Tengah pada 2 Februari 2024.

Di situ terdakwa meminta kepada korban untuk membuka baju yang dikenakannya. Terdakwa juga mengancam kepada korban jika tidak menuruti kemauannya maka ia akan ditinggal oleh terdakwa. Dari ancaman itu, akhirnya terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#pencabulan anak bawah umur #cabuli anak sd #balikpapan