Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Besok, Lanjut Sidang Tipiring Penertiban Pom Mini di Balikpapan

Dina Angelina • Rabu, 26 Februari 2025 | 16:02 WIB
TINDAK TEGAS: Personel gabungan melakukan penertiban pom mini lagi sebelum memasuki Ramadhan.
TINDAK TEGAS: Personel gabungan melakukan penertiban pom mini lagi sebelum memasuki Ramadhan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Satpol PP kembali melakukan penertiban bahan bakar minyak (BBM) eceran dan pom mini pada Selasa (26/2). Ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100/0333/Pem yang terbit pada 17 Januari 2025.

Surat ini merujuk Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 19 A. Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, pihaknya menerapkan sistem razia secara random agar pedagang tidak tahu agenda tersebut.

Jika sebelumnya hanya menyasar jalan protokol, kawasan padat permukiman, kawasan perdagangan, dan tertentu lainnya. Kini pihaknya melakukan penertiban menyasar seluruh wilayah.

Termasuk semua enam kecamatan yang ada di Kota Minyak. Artinya berlaku untuk semua pelaku usaha BBM eceran. “Kami menertibkan sambil pembinaan. Pedagang diberitahu ada surat edaran terbaru,” katanya.

Apabila mereka tetap tidak mematuhi syarat dan aturan dalam surat edaran, petugas akan menindak dengan penyitaan. Sementara putusan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ini ditentukan melalui persidangan.

Berdasarkan hasil penertiban pada Selasa (26/2), Satpol PP berhasil menertibkan BBM eceran terdiri dari 42 botol kaca dan 24 botol plastik. Total 76 botol BBM eceran.

Kemudian 1 pcs jerigen ukuran 5 Liter dan 3 buah mesin pom mini. “Total jumlah pelanggar selama penertiban kemarin kami temukan 11 orang,” ucapnya.

Ada pun rute penertiban mulai Jalan Prapatan, Jalan Lombok, Jalan Tanjung Pura, Jalan Marsma R Iswahyudi, Jalan Mulawarman, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Ahmad Yani. Penertiban dilakukan oleh personel gabungan.

Selain Satpol PP, turut terlibat TNI/Polri, dan OPD terkait. Seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, BPBD, Diskominfo, dan Dinas Perhubungan.

“Sebagai tindak lanjut penertiban, jadwalnya pada Kamis 27 Februari akan dilakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Balikpapan,” tuturnya. Saat ini, pihaknya sudah mengumpulkan lebih dari 100 liter BBM hasil sitaan di tangki.

“Nanti tunggu putusan pengadilan bagaimana tindak lanjut BBM sebagai barang bukti ini,” ujarnya. Rencananya tindakan penertiban akan berlanjut lagi pada akhir Ramadhan. Baik pom mini dan botol semua menjadi perhatian. (*) 

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Penertiban Pom Mini #pemkot balikpapan #Penertiban BBM Eceran #satpol pp balikpapan