KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dalam upaya menjaga kondusifitas kota dan kenyamanan dalam beribadah selama Ramdan, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran.
Baik penutupan tempat hiburan malam (THM) hingga pembatasan kegiatan billiar. Aturan ini berlaku sejak hari pertama puasa yang jatuh pada 1 Maret hingga Idufitri, 1 April mendatang.
Satpol PP sebagai pemangku kepentingan bertugas memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap surat edaran tersebut. Kurang lebih isi surat edaran masih sama dengan tahun sebelumnya.
“Perubahannya hanya untuk kafe dan resto, tetap boleh live music, namun dengan jam terbatas,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono. Ada pun live music di kafe dan resto maksimal berlangsung hingga pukul 23.00 Wita.
Sementara pembatasan juga akan dilakukan terhadap arena bola sodok atau billiar. Sedangkan untuk THM tentu tutup total alias berhenti beroperasi selama bulan suci.
Satpol PP akan melakukan monitoring terhadap kepatuhan pelaku usaha sesuai dengan tupoksi. “Mungkin setidaknya kami pantau seminggu sekali untuk melihat kepatuhan pelaku usaha,” ucapnya.
Jika ditemukan pelaku usaha tidak mematuhi surat edaran, mereka bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Mereka melanggar peraturan daerah Balikpapan yang sudah dijelaskan dalam surat edaran,” tuturnya.
Baca Juga: Ini yang Dilakukan Camat Balikpapan Tengah Gelar untuk Menurunkan Stunting di Balikpapan
Surat edaran ini sudah disampaikan kepada pelaku usaha terkait. Boedi berharap, pelaku usaha di Kota Minyak menaati aturan tersebut. Demi menjaga kenyamanan beribadah selama Ramadan hingga Lebaran. (*)
Editor : Ery Supriyadi