Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

THM di Balikpapan Tutup Selama Ramadan, Kafe dan Tempat Biliar Tetap Buka dengan Operasional Terbatas

Dina Angelina • Kamis, 27 Februari 2025 | 09:49 WIB

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono.
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Dalam upaya menjaga kondusifitas kota dan kenyamanan dalam beribadah selama Ramdan, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran.

Baik penutupan tempat hiburan malam (THM) hingga pembatasan kegiatan billiar. Aturan ini berlaku sejak hari pertama puasa yang jatuh pada 1 Maret hingga Idufitri, 1 April mendatang.

Baca Juga: Ajang Silaturahmi dan Rawan Kerukunan Umat, Kemenag Balikpapan Gelar Implementasi Kampung Moderasi Beragama Jelang Ramadan

Satpol PP sebagai pemangku kepentingan bertugas memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap surat edaran tersebut. Kurang lebih isi surat edaran masih sama dengan tahun sebelumnya.

“Perubahannya hanya untuk kafe dan resto, tetap boleh live music, namun dengan jam terbatas,” kata Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono. Ada pun live music di kafe dan resto maksimal berlangsung hingga pukul 23.00 Wita.

Baca Juga: Kodam VI/Mulawarman Perkuat Profesionalisme dan Tingkatkan Kualitas Kepemimpinan Melalui Apel Komandan Satuan·

Sementara pembatasan juga akan dilakukan terhadap arena bola sodok atau billiar. Sedangkan untuk THM tentu tutup total alias berhenti beroperasi selama bulan suci.

Satpol PP akan melakukan monitoring terhadap kepatuhan pelaku usaha sesuai dengan tupoksi. “Mungkin setidaknya kami pantau seminggu sekali untuk melihat kepatuhan pelaku usaha,” ucapnya.

Jika ditemukan pelaku usaha tidak mematuhi surat edaran, mereka bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Mereka melanggar peraturan daerah Balikpapan yang sudah dijelaskan dalam surat edaran,” tuturnya.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Camat Balikpapan Tengah Gelar untuk Menurunkan Stunting di Balikpapan

Surat edaran ini sudah disampaikan kepada pelaku usaha terkait. Boedi berharap, pelaku usaha di Kota Minyak menaati aturan tersebut. Demi menjaga kenyamanan beribadah selama Ramadan hingga Lebaran. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#surat edaran #pembatasan #thm #kafe #pemkot balikpapan #ramadan #biliar