KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN-Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan ayah kandung korban pencabulan FR (29) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap balita 2 tahun. “Motif tersangka FR masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (11/3).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan, melibatkan dokter forensik, psikologi klinis dan asosiasi psikologi forensik. Penyidik juga memeriksa alat komunikasi kedua orangtua korban, yang dilakukan dari analisis percakapan kedua belah pihak, sehingga dalam gelar disimpulkan tersangka adalah FR ayah korban.
Baca Juga: Belum Ada Tersangka, Kasus Kekerasan Seksual Balita 2 Tahun di Balikpapan Dipantau Menteri PPPA
“Aksi yang dilakukan tersangka FR dengan memasukan jarinya ke alat kelamin korban sehingga mengakibatkan luka robek pada selaput dara korban,” jelasnya. Pidana pencabulan ini dilaporkan orangtua korban Oktober 2024. Dimana korban kala itu masih berusia 2 tahun. Hingga akhirnya bisa mengungkap kasus ini dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun.
Tingkat kesulitan dalam pengungkapan kasus ini sangat banyak mengingat korban masih berusia 2 tahun. Akibat kesulitan ini, maka penanganannya kasusnya terkesan lamban. “Padahal penyidik kami melakukan penyidikan ini secara maraton. Tidak ada istilah kendor, karena ini menjadi keprihatinan kami terhadap peristiwa yang merenggut masa depan anak,” paparnya. (*)